Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Urus Perpanjangan SIM Pakai BPJS Kesehatan per Januari 2025

Cara Urus Perpanjangan SIM Pakai BPJS Kesehatan per Januari 2025

Jakarta, CNN Indonesia

Bagi Anda yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Januari ini pastikan sudah memiliki BPJS Kesehatan dan statusnya aktif. Syarat itu kemungkinan sudah diterapkan di lokasi Satpas tempat Anda melakukan perpanjangan.

Dasar aturan memperpanjang SIM pakai BPJS Kesehatan sudah ditetapkan di Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A). Pada aturan itu pemohon SIM perlu melampirkan tanda bukti kepersertaan aktif BPJS Kesehatan.

Kepolisian sudah menguji coba kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan sejak tahun lalu selama Juli-September di tujuh Polda dan 105 Polres. Lokasinya yaitu di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.

Sempat dikatakan hal ini akan diterapkan pada Desember 2024 secara nasional namun kemudian dianulir karena masih butuh evaluasi lebih lanjut.

Walau begitu ada kemungkinan lokasi Satpas yang dipilih di sekitar Anda sudah menerapkan uji coba syarat wajib BPJS Kesehatan. Jadi pastikan BPJS Kesehatan Anda masih aktif agar bisa melanjutkan proses perpanjangan.

Cara mengurus perpanjangan SIM per Januari 2025:

Dokumen yang perlu disiapkan

1. SIM lama

Masa berlaku maksimum untuk perpanjangan SIM adalah sehari sebelum tanggal kedaluwarsa. Pastikan Anda juga menyertakan salinan fotokopi SIM.

Jika Anda keliru melihat tanggal dan perpanjangan SIM dilakukan setelah kedaluwarsa, maka SIM lama dianggap tidak berlaku lagi dan Anda tak bisa memperpanjangnya kemudian diarahkan membuat SIM baru.

2. KTP

Anda perlu membawa salinan fotokopi KTP untuk proses perpanjang SIM. Disarankan membawa lebih dari satu salinan sebelum datang ke Satpas SIM.

3. Surat keterangan lulus tes psikologi

Anda dapat memperoleh surat tersebut usai menjalani tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner atau mobil Sim Keliling (Simling). Anda juga memiliki pilihan melakukan tes psikologi secara daring melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

4. Bukti peserta aktif JKN dari BPJS Kesehatan

Petugas di Satpas akan menanyakan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan, ini akan dicek menggunakan nomor VA pendaftaran atau bukti pembayaran lunas atau bukti mengikuti rehab/cicilan iuran.

Jika tidak punya BPJS Kesehatan maka Anda bakal diarahkan menjadi peserta. Pendaftaran bisa dilakukan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung melalui Aplikasi Mobile JKN.

Bila status BPJS Kesehatannya tidak aktif karena tunggakan maka bakal diminta melunasinya sebelum melanjutkan perpanjangan SIM.

JKN adalah program layanan kesehatan yang disediakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan sistem asuransi. Sementara BPJS Kesehatan merupakan produk dari program JKN.

5. Mengisi formulir

Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara langsung ketika Anda mengunjungi Satpas, SIM Corner, ataupun sim keliling (Simling). Namun, jika Anda memilih perpanjangan SIM secara daring, maka dapat mengakses formulir melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

Biaya

Dalam memperpanjang SIM, tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penanganan perpanjangan SIM tidak berubah, dimulai dari Rp75 ribu dan semakin mahal sesuai jenis SIMnya.

Berikut biaya perpanjangan SIM:

SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM BI/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM International Rp225 ribu

(fea/fea)

[Gambas:Video CNN]