BREAKING NEWS: Diduga Jadi Hasil Pencucian Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Disita Polri

BREAKING NEWS: Diduga Jadi Hasil Pencucian Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Disita Polri

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (6/1/2025).

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa hotel tersebut diduga menjadi bagian dari skema pencucian uang yang dioperasikan jaringan judi online.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

“Kita melakukan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar,” kata Brigjen Helfi Assegaf.

Menurut Helfi, Polri telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.

Hasil penyelidikan, terdapat aset berupa hotel yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari judi online.

“Hotel Aruss yang ada di Semarang,  dikelola oleh PT AJB yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening,” ujarnya.

Dipaparkan Helfi lebih lanjut, di mana uang tersebut berasal dari judi online (judol).

“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” tuturnya.