Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mediasi Batal, Pedagang Laporkan Balik Satpam TMII Kasus Dugaan Pengeroyokan – Halaman all

Mediasi Batal, Pedagang Laporkan Balik Satpam TMII Kasus Dugaan Pengeroyokan – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Satpam Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur resmi dilaporkan pedagang korban pengeroyokan.

Kanit Reskrim Polsek Cipayung, AKP Edy Handoko mengatakan laporan diterima di SPKT dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Tadinya memang sempat mau ada mediasi, tapi dia (pedagang) buat laporan. Laporannya hari Jumat, sangkaan 170 KUHP juncto Pasal 352 KUHP,” kata Edy saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2025).

Atas laporan tersebut, kini kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi menjelang pergantian malam tahun 2025 itu kini berujung saling lapor antara Satpam TMII dengan pedagang.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Cipayung menyatakan kini dalam proses melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus yang dilaporkan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Hari ini ada pemeriksaan saksi, nanti informasinya saya sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasar keterangan awal disampaikan pedagang, pengeroyokan bermula ketika korban hendak berjualan di area TMII namun diadang Satpam karena tidak memiliki tiket masuk.

Sempat terjadi cekcok hingga akhirnya berujung kekerasan yang mengakibatkan pedagang mengalami luka pada bagian wajah, hal ini sempat menyulut emosi sejumlah pedagang lain.

Edy menuturkan untuk keperluan penyelidikan pihaknya juga sudah melakukan Visum et Repertum guna membuktikan luka dialami pedagang akibat kekerasan.

“Sudah kita antar untuk visum juga. Nanti kita tunggu hasil visumnya seperti apa terkait luka-luka yang dialami,” tuturnya.

Belum diketahui pasti jumlah pelaku pengeroyokan terhadap pedagang, namun berdasar keterangan Polda Metro Jaya sebelumnya pedagang diduga dikeroyok 20 Satpam TMII.

Satpam TMII pun sebelumnya melaporkan pedagang atas kasus dugaan pengeroyokan yang sama ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (31/1/2025).

Laporan Satpam tersebut diterima dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, kasusnya kini ditangani jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur.

Penulis: Bima Putra