Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPR Desak Kapolri Seret Polisi Pelaku Pemerasan DWP ke Jalur Pidana

DPR Desak Kapolri Seret Polisi Pelaku Pemerasan DWP ke Jalur Pidana

Jakarta, CNN Indonesia

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendesak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyeret anggota kepolisian yang melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) ke jalur pidana.

Tandra menilai bukti pelanggaran pidana yang dilakukan polisi pelaku pemerasan itu sudah jelas. Ia menegaskan upaya etik saja tidak cukup.

“Maka kami menghimbau kepada Kapolri. Agar orang-orang ini jangan sampai hanya cukup dipecat. Tapi dibawa ke proses pidananya. Supaya mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata Tandra kepada wartawan, Senin (6/1).

Tandra menilai proses hukum terhadap anggota polisi pelaku pemerasan itu penting agar menunjukkan hukum berlaku tanpa pandang bulu.

“Bukan masalah orang itu dihukum atau tidak bukan. Tapi kami itu ingin memastikan bahwa hukum itu ditegakkan. Semua orang itu harus tertib. Taat kepada hukum,” ujar dia.

Di sisi lain, Tandra memuji langkah Polri menangani kasus-kasus besar seperti korupsi, pembunuhan, dan pelanggaran hukum lainnya.

Ia mengklaim banyak kasus yang ditangani Polri secara responsif meski tidak sempat viral di masyarakat. Ia menilai langkah itu menimbulkan kepercayaan publik kepada Korps Bhayangkara.

“Polri telah menekan berbagai kasus, seperti suap dan pembunuhan, dengan baik. Tindakannya cepat meskipun kasus-kasus tersebut tidak selalu viral. Ini langkah positif untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ujar Tandra.

Sebelumnya 7 dari 18 polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ketiganya yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik.

Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto dijatuhkan hukuman demosi selama lima tahun.

(mab/fea)

[Gambas:Video CNN]