Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Dua sahabat jambret spesialis perhiasan emas kaum perempuan dibekuk Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Karangrejo.
Keduanya adalah DH (37) warga Kecamatan Kauman dan II (16) warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
DH dan II sudah beraksi di 4 lokasi berbeda di wilayah Tulungagung dan 2 kali di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Untuk wilayah Tulungagung, meliputi Desa Tugu Kecamatan Sendang dengan korban ibu-ibu, 2 kali di Desa Bungur Kecamatan Karangrejo dengan korban ibu-ibu dan di Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir dengan korban anak Perempuan di depan musala.
Sementara untuk wilayah Kabupaten Trenggalek, keduanya beraksi di Desa/Kecamatan Gandusari dan di Desa Kamulan Kecamatan Durenan.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Dedy dan II terakhir beraksi pada Senin (23/12/2024) sore di Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo.
“Saat itu korbannya seorang perempuan bernama Lilik Sumartini, 54 tahun yang sedang mengendarai sepeda,” jelas Nanang.
Saat itu korban mengayuh sepeda di jalan desa, tiba-tiba dipepet dua orang yang mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha Vixion dari arah belakang.
Sosok yang dibonceng menendang sepeda Lilik hingga terjatuh.
Saat Lilik terjatuh, orang yang menendang itu turun dan berusaha merampas kalung emas 5 gram yang dipakai korban.
“Korban berusaha mempertahankan kalungnya, sementara pelaku menarik paksa. Akhirya kalung itu putus setengah,” sambung Nanang.
Usai berhasil mengambil setengah bagian kalung korban, pelaku putar balik kemudian kabur.
Lilik kemudian membuat laporan ke Polsek Karangrejo.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap komplotan jambret kalung emas itu.
Dengan segala petunjuk yang berhasil didapat, tim gabungan Polsek Karangrejo dan Resmob Macan Agung Satreskrim menangkap Dedy pada Kamis (2/1/2025) di Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman.
Dari penjelasan Dedy, polisi kemudian menangkap II di Kecamatan Durenan Trenggalek.
Dari kedua terduga pelaku ini, polisi menyita potongan kalung emas milik Lilik.
“Kami juga amankan sepeda motor yang dipakai beraksi, handphone dan helm yang dipakai beraksi,” ungkap Nanang.
Berdasar catatan kepolisian, Dedy merupakan residivis yang sudah 8 kali masuk penjara.
Dia juga yang menjadi otak aksi kejahatan ini.
Sasaran yang dipilih adalah ibu-ibu atau anak-anak dengan pertimbangan secara fisik lebih lemah dan tidak akan melawan.
“Namun jika korban melawan, mereka tidak segan-segan menggunakan kekerasan,” ungkap Nanang.
Saat ini Dedy dan II sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Karangrejo.
Penyidik kepolisian menjerat mereka dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun pidana penjara.