Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

BEI gandeng MSCI kenalkan kontrak berjangka indeks asing 

BEI gandeng MSCI kenalkan kontrak berjangka indeks asing 

Dukungan OJK atas penerbitan KBIA sejalan dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Jakarta (ANTARA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan produk derivatif baru yang disebut Kontrak Berjangka Indeks Asing (KBIA).

Upaya ini bertujuan untuk menambah keragaman instrumen yang diperdagangkan, mendorong perkembangan derivatif, serta menambah eksposur investasi luar negeri di pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat Penutupan Perdagangan BEI 2024 di Jakarta, Senin, menjelaskan KBIA akan menggunakan indeks atas efek yang tercatat di bursa luar negeri sebagai underlying, yang dapat dimanfaatkan oleh investor untuk mendapatkan eksposur atas pergerakan Indeks dengan konstituen saham-saham luar negeri.

“Dukungan oleh OJK atas rencana penerbitan KBIA sejalan dengan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK),” ujar Inarno.

Adapun, aturan itu mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan produk derivatif keuangan ke OJK yang akan efektif pada 10 Januari 2025.

“Selanjutnya pada sore hari ini, kita juga akan meluncurkan produk derivatif baru, yaitu Kontrak Berjangka Indeks Asing (KBIA), dengan underlying MSCI Hong Kong Listed Large Cap, yang diterbitkan BEI bekerja sama secara resmi dengan MSCI. Melalui penerbitan produk baru ini, diharapkan pasar derivatif Indonesia akan memiliki variasi investasi yang lebih luas dan pertumbuhannya akan semakin meningkat di masa mendatang,” ujar Inarno.

BEI telah menerbitkan KBIA dengan underlying indeks MSCI Hong Kong Listed Large Cap, yang merepresentasikan pergerakan saham-saham dengan kapitalisasi pasar yang besar dan tercatat di Bursa Hong Kong.

KBIA MSCI Hong Kong Listed Large Cap memiliki contract size sebesar Rp10.000 per poin indeks dengan leverage sampai dengan 33 kali lipat sehingga modal yang dibutuhkan untuk bertransaksi KBIA sangat terjangkau bagi investor.

Untuk menjaga kewajaran transaksi dan risiko dari KBIA, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan rentang pergerakan harga harian atau auto rejection KBIA dibatasi sebesar 15 persen dari harga penyelesaian hari sebelumnya.

“Produk KBIA MSCI Hong Kong Listed Large Cap yang diterbitkan BEI telah mendapatkan izin OJK dan lisensi dari MSCI. Pada tahun 2025, BEI akan terus menambah efek luar negeri yang digunakan sebagai underlying KBIA, sehingga investor memiliki lebih banyak pilihan untuk mendapatkan eksposur dari pergerakan pasar luar negeri,” ujar Jeffrey.

Bagi investor yang telah memiliki rekening Saham dan ingin melakukan transaksi KBIA, lanjutnya, maka cukup dengan membuka Sub Rekening Efek (SRE) Derivatif pada Anggota Bursa (AB) yang telah memiliki izin Derivatif dari BEI.

Ia menjelaskan KBIA juga melalui proses kliring serta penjaminan transaksi yang dilakukan oleh KPEI pada SRE Derivatif milik masing-masing nasabah untuk memastikan hak dan kewajiban pihak yang bertransaksi terpenuhi.

Selain KBIA, terdapat pula produk Derivatif Keuangan lainnya yang telah tersedia di BEI, seperti Single Stock Futures (SSF) yang baru diluncurkan pada tahun 2024, kemudian LQ45 Futures, IDX30 Futures, Indonesia Government Bond Futures, dan Basket Bond Futures.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024