TRIBUNNEWS.COM, MALANG – Polresta Malang Kota menyebut update jumlah korban kakek preadator anak di Lowokwaru Kota Malang sudah mencapai 7 anak.
Pelaku pencabulan diketahui berinisial PBS umur 63 tahun.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, korban dari pelaku kakek cabul tersebut bertambah.
“Tidak ada hubungan (korban dan pelaku tidak ada hubungan saudara), hanya sebatas tetangga. Dengan rincian, 4 korban adalah tetangga tersangka dan sisanya berasal dari luar lingkungan,” jelas Nanang usai menjenguk bocah korban pencabulan berinisial AR (11), warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Senin (6/1/2025).
Kombes Pol Nanang Haryono bersama Dinsos Kota Malang dan Provinsi Jawa Timur,
Diketahui, AR merupakan salah satu korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku kakek berinisial PBS (63), yang juga warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka PBS mengaku telah melakukan tindakan pencabulan ini sudah cukup lama.
Modus yang dilakukan adalah sama, yaitu mengiming-imingi para korbannya dengan cara diajak beli pakaian atau diberi uang.
Kini, para korban terus diberikan pendampingan psikologi.
Di mana para korban adalah pelajar laki-laki, mulai tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Kami telah koordinasi dengan jajaran Pemkot Malang melalui Dinas Sosial, untuk melakukan pendampingan psikis. Karena korban ini masih dibawah umur, bahkan masih ada yang kelas 5 SD,” terangnya.
Dalam kunjungannya untuk menjenguk para korban, Kombes Pol Nanang Haryono meminta seluruh jajaran untuk intensif memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Waktu konseling, saya lihat ada perubahan pada perilaku mereka (korban). Tentunya, hal ini kami atasi dengan cepat, responsif, dan profesional,” ungkapnya.
Polisi secara tegas tak akan memberi ampun bagi para pelaku pencabulan di Kota Malang.
Bahkan ia menegaskan, bahwa tersangka PBS ditahan dan dihukum sesuai perbuatannya dan tidak akan ada penangguhan penahanan.
“Kepada Satreskrim, saya minta pelaku ini tidak diberi ampun. Harus dilakukan penahanan dan tidak ada penangguhan penahanan, saya pastikan itu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kakek di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang berinisial PBS (63), ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia ditangkap lantaran diduga telah mencabuli dua bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA (17).
Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Dan tidak butuh lama, pelaku pun dapat ditangkap.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Yaitu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)