Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Buntut Panjang Penembakan Bos Rental, Kapolsek Cinangka dan 2 Anak Buahnya Akan Ditindak Tegas – Halaman all

Buntut Panjang Penembakan Bos Rental, Kapolsek Cinangka dan 2 Anak Buahnya Akan Ditindak Tegas – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Kasus penembakan bos rental, Ilyas Abdurrahman (49) di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak atau Tol Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025), berbuntut panjang.

Selain melibatkan tiga oknum anggota TNI AL, penembakan itu juga menyeret Kapolsek Cinangka dan dua anggotanya.

Mereka terancam sanksi serius setelah menolak mendampingi korban penembakan.

Dua anggota Polsek Cinangka, Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, terbukti bersalah mengabaikan laporan yang berujung penembakan terhadap Ilyas.

Keduanya terbukti melanggar kode etik kepolisian dengan mengabaikan laporan masyarakat.

Oleh karena itu, Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, akan menindak tegas dua anak buahnya itu.

“Tentunya akan kita tindak tegas anggota ini, baik secara etika yang sanksinya dapat kita demosi.”

“Bahkan, yang terberat adalah bisa di PTDH,” katanya dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, sebagai pimpinan juga dianggap lalai dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian terhadap dua anak buahnya.

Suyudi menekankan, kelalaian Kapolsek Cinangka itu juga akan berujung pada sanksi yang serius.

“Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik. Tentunya juga akan kami kenakan sanksi, baik demosi, maupun yang terberat adalah PTDH,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan sempat membantah tuduhan penolakan pendampingan terhadap bos rental.

Ia berdalih enggan gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.

“Itu narasi menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak,” katanya melalui telepon kepada Kompas.com.

Sementara dalam video klarifikasinya, Asep menjelaskan kronologi permintaan pendampingan dari korban.

Di hari kejadian sekira pukul 0.30 WIB, Polsek Cinangka kedatangan satu unit mini bus berisikan lebih kurang enam sampai tujuh orang pria dewasa.

“Yang saat itu ketika dikonfirmasi menyatakan dari leasing, sementara kawannya lagi menyatakan dari rental. Bermaksud meminta pendampingan,” ucapnya dalam video.

Asep menyebut, rombongan tim rental ketika itu terburu-buru dan tidak menunjukkan surat-surat kendaraan yang hendak ditarik karena diduga akan digelapkan.

“Namun pada saat yang bersangkutan memohon meminta untuk pendampingan dari personel kita, ya tentunya personel kita yang paling utama adalah menanyakan legalitas ataupun identitas kendaraan yang akan ditarik, kemudian dalam masalah apa.”

“Rupanya yang bersangkutan memburu waktu, atau tergesa-gesa, sehingga tidak sempat menunjukkan dokumen yang diminta petugas,” ungkapnya.

Asep menambahkan, pihaknya sudah menawarkan agar tim rental membuat laporan.

Namun, lantaran tim rental terburu-buru, sehingga mereka tak membuat laporan polisi.

Asep pun menegaskan, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin melayani masyarakat.

“Tidak ada sedikitpun maksud untuk melakukan penolakan terhadap permohonan dari siapapun yang meminta pendampingan.”

“Namun, kami juga tidak mau melanggar aturan karena ini berkenaan dengan upaya paksa.”

“Jadi ditawarkan oleh anggota kami untuk membuat laporan polisi sebagai dasar penarikan mobil tersebut.

“Namun demikian, yang bersangkutan tergesa-gesa, lanjut keluar dari Polsek Cinangka melanjutkan perjalanan,” bebernya.

3 Oknum TNI AL Terlibat

Kasus ini juga melibatkan tiga oknum TNI AL. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan bos rental di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).

Sosok Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan beri klarifikasi soal tuduhan tolak laporan dari korban penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak yang menewaskan bos rental pada Kamis (2/1/2025). (Instagram polsek_cinangka_polres_cilegon)

Ketiga tersangka yakni Sertu AA, Sertu RA, dan KIk BA.

Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan, ketiganya telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.

Ketigasnya juga akan menjalani proses penahanan sementara selama 20 hari ke depan, sejak Sabtu (4/1/2025).

“Yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka).”

“Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu,” ungkapnya.

Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, dua oknum berasal dari satuan khusus pasukan elite TNI AL yakni Kopaska Armada I.

Kopaska adalah Komandan Pasukan Katak, unit khusus elite milik TNI AL.

Sementara satu orang tentara lainnya berasal dari kapal tanker milik TNI AL.

“Dari satu itu adalah KRI Bontang,” ucap Denih.

Adapun senjata yang digunakan oknum TNI AL untuk menembak bos rental, Ilyas Abdurrahman (49), berstatus resmi.

Denih menjelaskan, senjata tersebut adalah senjata inventaris yang melekat pada Sertu AA.

Menurut Denih, AA berasal dari Satuan Armada I yang mendapatkan tugas sebagai ADC atau ajudan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Gita Irawan/Erik S, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)