Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beras Bapan di Lombok Tengah
Tim Redaksi
LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com
– Kepolisian Resor
Lombok Tengah
, Nusa Tenggara Barat (
NTB
), menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi
beras bantuan pangan
(Bapan) di Desa Barabali dan Desa Pandan Indah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun menyebut, dua di antara tujuh tersangka tersebut adalah Kepala Desa Barabali dan Pandan Indah.
“Ketujuh tersangka tersebut tiga di antaranya dari Desa Barebali dan empat dari Desa Pandan Indah,” kata Luk Luk pada Senin (6/1/2025).
Desa Barebali, sambung Luk Luk, tersangka lainnya yaitu Staf Keuangan dan Kordinator Desa. Sedangkan di Desa Panda Indah, selain kepala desa juga ada koordinator desa, dan dua penjual beras yang turut membantu dalam kasus korupsi tersebut yang dijadikan tersangka.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk ketiga tersangka dari Desa Barebali. Sedangkan untuk Desa Pandan Indah dijadwalkan pemeriksaan besok pagi,” ungkapnya.
Para tersangka melakukan korupsi beras Bapan dengan menyalurkan beras itu kepada penerima yang tidak sesuai dengan data BNBA (By Name By Adress).
Polres Lombok Tengah menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk memastikan angka pasti kerugian dari kasus korupsi ini. Desa Barebali mengalami kerugian sekitar Rp 126.937.920, sedangkan Desa Pandan Indah mengalami kerugian sekitar Rp 100.722.480.
Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.