Gabungan Asosiasi Pengusaha Sambut Positif Keputusan Pemerintah Tentang PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Gabungan Asosiasi Pengusaha Sambut Positif Keputusan Pemerintah Tentang PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Jakarta, Beritasatu.com – Gabungan pengusaha memberikan apresiasi terhadap keputusan Pemerintah mengenai penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya diberlakukan pada barang-barang mewah.

Gabungan asosiasi ini mencakup Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama sejumlah asosiasi sektoral, seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo), serta Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).

Selain itu, terdapat juga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

“Kami menghargai kebijakan ini karena menunjukkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha,” ujar Handaka Santosa, Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo dikutip dari Antara, Sabtu (4/1/2025).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku pada barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat kelas atas.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah bijaksana yang tidak hanya mempertahankan daya beli masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian dan keadilan bagi sektor usaha.

“Kebijakan yang terukur ini berfungsi untuk mendorong daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan industri meskipun ada tantangan dari ekonomi global,” tambahnya.

Selain itu, adanya periode transisi tiga bulan yang diberikan pemerintah dianggap sebagai langkah cerdas untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha mempersiapkan implementasi kebijakan ini dengan maksimal.

Sosialisasi teknis yang akan dilakukan pemerintah bersama asosiasi sektoral diharapkan dapat memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan lancar.

APINDO dan asosiasi sektoral lainnya berkomitmen mendukung penerapan kebijakan ini dan percaya bahwa komunikasi yang baik antara pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang positif, memperkuat daya saing industri, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Sebagai tanggapan atas PMK 131/2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 pada 3 Januari 2025.

Dalam peraturan tersebut, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam penerbitan faktur pajak selama periode tiga bulan, mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Selama masa transisi ini, faktur pajak atas penyerahan barang selain barang mewah yang mencantumkan nilai PPN sebesar 11 persen atau 12 persen dianggap sah tanpa dikenakan sanksi.

Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen, misalnya pada barang non-mewah yang seharusnya dikenakan PPN 11 persen tetapi dipungut 12 persen, pembeli dapat meminta pengembalian kepada penjual. Pengusaha kena pajak (PKP) kemudian diwajibkan mengganti faktur pajak untuk memproses permintaan pengembalian lebih bayar tersebut.