TRIBUNJATENG.COM – Pemprov Jateng memberikan dua diskon pajak kendaraan bermotor.
Program ini akan berlaku selama tiga bulan sejak 5 Januari 2025 hingga 3 Maret 2025.
Hal itu seperti diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng)
Progam diskon pajak ini ditujukan kepada pemilik kendaraan mobil maupun sepeda motor di seluruh wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Program diskon ini merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jateng sebagai respons terhadap tambahan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Sebab, pada tahun ini, pemilik kendaraan akan dikenakan dua tambahan pajak, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang bisa mencapai 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB terutang.
Sebagai keringanan atas program itu, Pemprov Jateng pun memberikan diskon pajak kendaraan yang berlaku Januari-Maret 2025.
Berdasarkan unggahan akun Instagram Bapenda Jateng, program diskon PKB ada dua, yaitu:
1. Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 13,94 persen.
2. Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70 % .
Apa Tujuan dari Program Diskon Ini?
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa tujuan dari program diskon PKB ini adalah untuk meringankan beban masyarakat.
“Dengan dikeluarkannya kebijakan Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya,” kata Nadi, Sabtu (4/1/2025).
Nadi juga menambahkan bahwa kebijakan program diskon PKB dan BBNKB ini masih bisa diperpanjang, tergantung pada daya beli masyarakat.
Mengapa Masyarakat Perlu Memanfaatkan Kesempatan Ini?
Masyarakat Jawa Tengah diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan mereka.
Diskon pajak kendraan yang diberikan Pemprov Jateng diharapkan menjadi langkah positif untuk membantu masyarakat dalam menjaga kestabilan keuangan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
(Kompas.com)
