Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Anak yang Dianiaya Orangtua Angkat di Jayapura Sering Mendapatkan Kekerasan Fisik Regional 4 Januari 2025

Anak yang Dianiaya Orangtua Angkat di Jayapura Sering Mendapatkan Kekerasan Fisik
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Januari 2025

Anak yang Dianiaya Orangtua Angkat di Jayapura Sering Mendapatkan Kekerasan Fisik
Tim Redaksi
JAYAPURA, KOMPAS.com
– Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta)
Jayapura
Kota, Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon menyebut bahwa AS (5), korban penganiayaan oleh orangtua angkatnya sering mendapatkan kekerasan fisik.
“Dari laporan yang kami terima korban sudah sering menerima perlakuan kekerasan fisik,” kata Victor melalui keterangan tertulis yang diterima
Kompas.com
, Sabtu (4/5/2024).
Kata Victor, tetangga kos pelaku setiap hari mendengar korban menangis akibat dianiaya oleh kedua orangtua angkatnya.
“Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan dan luka-luka di badan dan kaki,” katanya.
 
Dari data yang dihimpun
Kompas.com
, kasus penganiayaan terhadap korban awalnya dilaporkan ke Polsek Heram. Lalu ditindaklanjuti ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polresta Kota Jayapura pada Jumat (3/1/2024) malam.
Pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi beserta kedua pelaku dan korban.
“Karena kondisi korban yang mengalami luka-luka, sehingga langsung dibawa ke RS Bhayangkara, guna menjalani perawatan dari medis,” ucap Victor.
 
Perwira menengah ini mengatakan, pihaknya telah menetapkan kedua orangtua angkat korban, yakni NS (36) dan JS (36), sebagai tersangka.
“Kedua pelaku yang merupakan sepasang suami istri, sekaligus orangtua angkat bagi korban sudah kami ditetapkan tersangka,” ujar Victor.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” ungkapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.