Cara Hitung Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen dan PPnBM

Cara Hitung Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen dan PPnBM

Jakarta, Beritasatu.com – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada barang mewah mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sebagai bagian dari kebijakan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga prinsip tarif tunggal dalam pengenaan pajak, di mana barang mewah dikenakan tarif PPN penuh yang dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang tersebut.

Maka dari itu penting untuk memahami langkah-langkah penghitungan yang tepat dalam PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).  Penghitungan PPN dilakukan dengan mengalikan tarif 12 persen dengan harga jual atau nilai impor barang, dan jika barang juga dikenakan PPnBM, nilai pajak ini harus ditambahkan ke total harga akhir.

Cara Hitung PPN 12 Persen dan PPnBM untuk Barang Mewah

Untuk menghitung PPN 12 persen pada barang mewah, langkah pertama adalah mengidentifikasi jenis barang yang termasuk dalam kategori mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Contoh barang mewah ini meliputi hunian mewah, kendaraan mewah, pesawat udara, kapal pesiar, balon udara, dan senjata api.

Setelah mengidentifikasi barang, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ditentukan berdasarkan harga jual atau nilai impor barang tersebut. PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan DPP, sehingga rumusnya menjadi PPN = 12 persen x DPP.

Sebagai contoh, jika harga sebuah rumah mewah adalah Rp 40 miliar, perhitungan PPN-nya adalah sebagai berikut.

PPN = 12 persen x Rp 40.000.000.000 = Rp 4,800.000.000 (Rp 4,8 miliar).

Selain PPN, barang mewah juga mungkin dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang tarifnya bervariasi tergantung pada jenis barang. Misalnya, jika PPnBM untuk rumah mewah adalah 20 persen, maka nilai PPnBM yang harus dibayar adalah sebagai berikut.

20 persen x Rp 40.000.000.000 = Rp 8.000.000.000 (Rp 8 miliar)

Setelah menghitung PPN dan PPnBM, total harga akhir barang mewah dapat dihitung dengan menjumlahkan harga awal barang dengan PPN dan PPnBM. Seperti contoh rumah mewah seharga Rp 40 miliar, dan total harga setelah pajak menjadi sebagai berikut.

Rp 40.000.000.000 + Rp 4.800.000.000 + Rp 8.000.000.000 = Rp 52.800.000.000.

Melalui contoh perhitungan PPN 12 persen untuk barang mewah tersebut, kita dapat melihat bagaimana total biaya barang mewah meningkat secara signifikan setelah memasukkan pajak-pajak tersebut. Oleh karena itu, sebelum melakukan pembelian barang mewah, sangat dianjurkan untuk melakukan perhitungan yang cermat dan mempertimbangkan semua aspek pajak yang berlaku.