Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

SIM Berlaku Seumur Hidup Tidak di Tahun 2025

SIM Berlaku Seumur Hidup Tidak di Tahun 2025

Jakarta, CNN Indonesia

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) per lima tahun mendapat perhatian sejumlah pihak karena kepengurusannya dinilai memberatkan masyarakat.

Bahkan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan masa berlaku SIM sama seperti penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.

“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Tak hanya Sudding, Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan masyarakat karena memakan waktu dan banyak biaya.

Ia mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

“Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube.

Namun usulan tersebut tak bisa direalisasikan menurut Polri. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. Ia mengatakan bahwa pemilik SIM harus memiliki keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.

Ia juga menjelaskan SIM tak bisa berlaku seumur hidup karena pertimbangan dalam kurun 5 tahun seseorang bisa berganti identitas ataupun alamat.

Ke depan, polisi sudah menyiapkan aturan yakni sistem poin SIM yang mana jika pemegang SIM telah mencapai batas jumlah poin maksimal melakukan pelanggaran lalu lintas maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut hak kepemilikannya.

Poin ini termasuk jika seorang pemegang SIM mengalami kecelakaan berat yang berpengaruh pada poin pelanggaran dan wajib test ulang SIM.

“Satu orang pemegang SIM diberikan 12 poin kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran. Ketika melakukan pelanggaran sedang 3 poin. Kalau habis harus dicabut,” kataAan, Kamis (5/12).

Usulan SIM berlaku seumur hidup ini sebelumnya pernah diajukan ke Mahkamah Konsitusi. Namun usulan ini ditolak pada14 September 2023.

(can/mik)

[Gambas:Video CNN]