Suami Tikam Istri di Hadapan Keluarga, Tak Terima Kebiasaan di Ranjang Diceritakan, Leher Digigit

Suami Tikam Istri di Hadapan Keluarga, Tak Terima Kebiasaan di Ranjang Diceritakan, Leher Digigit

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI – Kebiasaan hubungan intim suami istri mungkin sebaiknya tidak diceritakan di depan umum, sekalipun kepada keluarga atau saudara sendiri.

Jika demikian maka mungkin akan berujung tragis, seperti yang dialami oleh perempuan inisial ALA (23).

Korban asal Desa Krandegan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, mengalami luka tikam di perut, usai ditusuk oleh suaminya inisial G (23), warga Desa Wonosari, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, motif tersangka nekat melakukan perbuatan keji itu karena merasa tersinggung, dikarenakan korban menelpon orang tua pelaku, agar diberikan nasihat.

“Sebelum penusukan, korban menjerit kesakitan karena pelaku menggigit leher korban hingga mengakibatkan berdarah saat berhubungan intim,” jelas AKBP Dwi, dalam Press Release, di Mapolres Ngawi, Selasa (31/12/2024).

Setelah beberapa jam kemudian, korban, pelaku dan keluarga berkumpul di ruang tamu kakek korban.

Selanjutnya pelaku berdiri dari tempat duduk berjalan ke belakang ke kamar mandi.

“Sambil mengambil pisau di dapur, pelaku kembali berkumpul di ruang tamu lagi dan duduk di sebelah korban. Kemudian pelaku mengeluarkan pisau yang disimpan di saku celana belakang, lalu pelaku menusukan pisau tersebut ke arah perut korban,” paparnya.

“Kejadian tersebut disaksikan oleh saksi sekaligus keluarga pelaku dan korban, yang berada di ruang tamu membuat semua keluarga kaget,” imbuhnya.

Korban pun dibawa ke Puskesmas Ngrambe dengan kondisi terluka parah, dan masih dirawat intensif.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sebuah pisau dapur, dan pakaian korban yang masih ada bercak darah.

“Pasal yang disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya.