Penampakan Rumah Senilai Rp 49 Miliar yang Disita Bareskrim, Tersangkanya Ada Crazy Rich Surabaya

Penampakan Rumah Senilai Rp 49 Miliar yang Disita Bareskrim, Tersangkanya Ada Crazy Rich Surabaya

TRIBUNJATIM.COM – Investasi bodong yang melibatkan robot trading memang kerap terjadi.

Baru-baru ini Bareskrim Polri akhirnya menyita aset terkait kasus terbaru melibatkan robot trading NET89.

Aset itu salah satunya adalah rumah mewah yang nilainya mencapai Rp 49 Miliar.

Bareskrim Polri menyita beberapa aset terkait kasus investasi bodong robot trading NET89, Senin (30/12/2024).

Kasubdit 2 Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agus Waluyo mengatakan, Bareskrim Polri menyita objek tanah dan bangunan di dua lokasi terkait kasus robot trading NET89.

“Melakukan penyitaan objek tanah dan bangunan aset PT SMI NET 89,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

Adapun dua objek penyitaan itu adalah, tanah dan bangunan yang berada di Cluster Sutera Narada, Jalan Sutera Narada IV No. 19. Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.

Rumah ini berdiri di atas dua sertifikat dengan luas 273 dan 369 meter persegi berdasarkan SHGB Nomor 01511/Pakulonan dan SHGB Nomor 01513/Pakulonan dengan nilai Rp 15 miliar.

Kemudian, Bareskrim Polri juga menyita Kantor PT SMI di Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City, Jalan Letjen S Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat .

Adapun objek tersebut merupakan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No.18830/Tanjung Duren Selatan dengan nilai aset Rp 30 miliar.

Selanjutnya, ada unit ruko PT Simbiotik Multitalenta Indonesia yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara, Blok B, No 20, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Unit ruko ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1982/Tanjung Duren Utara dengan nilai aset sekitar Rp 4 miliar.

Sebelumnya, Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, aset-aset hasil penipuan akan dikumpulkan dari berbagai wilayah, seperti Tangerang hingga Bali.

Adapun tersangka utama kasus ini adalah pendiri PT SMI Andreas Andreyanto.

Ilustrasi rumah yang disita Bareskrim (Kompas.com)

“Aset yang sudah kita sita ada yang di Bali, Kalimantan, Tangerang semua ini total secara global sekitar Rp 1,5 triliun yang kita sita, dari korban yang sekitar 6 ribu,” ujar Kompol Karta usai menyita satu unit rumah mewah milik istri Andreas Andreyanto di Alam Sutera, Tangerang Selatan, Senin (30/12/2024), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Selasa.

Sebagai informasi, kasus dugaan investasi bodong Net89 terungkap pertama kali sejak Oktober 2022.

Saat itu, korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima figur publik atas dugaan kasus investasi bodong berkedok multi level marketing (MLM) robot trading Net89.

Polisi pun telah menetapkan beberapa orang tersangka, di antaranya adalah “crazy rich Surabaya” Reza Shahrani alias Reza Paten dan Andreas Andreyanto selaku pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Kasus serupa telah masuk ke dalam putusan dan vonis terhadap para tersangka.

Sidang perkara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), telah memasuki agenda tuntutan, Rabu (3/1/2024).

Sidang tersebut digelar sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Malang. 

Sedangkan ketiga terdakwa, yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan secara detail persidangan tersebut.

“Sidang kasus investasi bodong robot trading ATG pada hari ini, memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang kepada ketiga terdakwa. Ada beberapa pasal yang dituntutkan kepada para terdakwa,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (3/1/2024).

Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Sedangkan terdakwa Raymond Enovan, dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan hukuman pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” teranngya.

Dirinya juga menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat ketiga terdakwa dituntut dengan pasal tersebut.

“Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com