Dolfie PDIP Minta Pemerintah Beri Lapangan Kerja dan Tingkatkan Penghasilan Warga usai PPN 12 Persen – Halaman all

Dolfie PDIP Minta Pemerintah Beri Lapangan Kerja dan Tingkatkan Penghasilan Warga usai PPN 12 Persen – Halaman all

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi XI DPR RI  minta pemerintahan Prabowo Subianto memberikan beberapa perhatian usai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa mewah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah yakni soal penerimaan terhadap pajak tersebut.

Poin pertama, penerapan PPN 12 persen itu harus berdampak pada kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik yang bisa memberikan peningkatan penghasilan rakyat.

“Sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat,” kata Dolfie dalam keterangannya, Rabu (1/1/2024).

Selanjutnya, penerapan PPN 12 persen terhadap barang dan jasa mewah itu juga harus berdampak pada pertumbuhan ekonomi berkualitas.

Sehingga kata dia, diharapkan bisa mendorong penerimaan negara.

Tak hanya itu, penerapan kenaikan PPN 12 persen untuk beberapa sektor itu juga harus berdampak pada pelayanan publik yang semakin baik, semakin mudah dan nyaman. 

“Sehingga rakyat merasakan kehadiran negara,” kata dia.

Pemerintah juga harus melakukan efisiensi dan efektivitas belanja negara, yang ditunjukan dengan penanganan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman.

Terakhir, dirinya juga berharap pemerintah bisa menjelaskan lebih runut perihal barang dan jasa mewah seperti apa yang dikenakan PPN 12 persen tersebut.

“Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisakan daftar barang dan jasa yang dikalaifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas,” kata dia

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah. 

Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa , (31/12/2024). 

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.

Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).

“Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” katanya.

Presiden mencontohkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

“Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya.

Prabowo mengatakan dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.

“Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” katanya.

Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

“Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.