Impian Naik Haji Satu Keluarga di Magetan Kandas, Ditipu Travel Haji Furoda Palsu, Kerugian Miliaran

Impian Naik Haji Satu Keluarga di Magetan Kandas, Ditipu Travel Haji Furoda Palsu, Kerugian Miliaran

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN – Impian satu keluarga yang terdiri dari orang tua, adik dan kakak, asal Kabupaten Magetan, untuk bisa menunaikan ibadah haji secara Furoda, berakhir dengan kandas.

Mereka menjadi korban penggelapan, lantaran uang yang disetorkan ke Ladima Tours dan Travel, Jalan Raya Nglames, Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun, ditilep oleh Pemilik Usaha bernama Juwariah (42), warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 2019.

“Salah satu korban mendaftar Haji Furoda dengan biaya Rp 199 juta. Korban mendaftar 3 kali untuk keberangkatan tahun 2020,” ujar AKP Agus, dalam Press Release di Mapolres Madiun, Selasa (31/12/2024).

Dikarenakan ada Pandemi Covid 19, lanjut dia, keberangkatan korban terpaksa diundur pada tahun 2022. 

“Tahun 2022 korban dikenakan biaya lagi karena pelaku berdalih ada perubahan harga, atau tambahan sebesar Rp 100 juta,” tuturnya.

Belum sampai disitu, pada tahun 2023 korban dimintai biaya tambahan sebesar Rp 50 juta untuk proses keberangkatan Haji dan dibayar Rp 30 juta.

“Pelaku beralasan jika ingin tetap berangkat Haji Furoda akan ada kenaikan hingga total sekitar kurang lebih Rp. 400 juta per orang. Korban mengurungkan niat dan ingin meminta uangnya kembali,” bebernya.

AKP Agus mengungkapkan, hingga saat ini uang yang telah dibayarkan tersebut baru dikembalikan Rp. 77 juta.

“Uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 154 juta. Karena merasa dirugikan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun,” ungkapnya.

“Kurang lebih 7 orang yang melapor ke kami. Dari kerugian terendah Rp 350 juta sampai dengan Rp 900 juta per orang,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, sejatinya usaha travel tersebut berjalan lancar pada tahun pertama sebelum Covid 19. Bahkan diklaim sudah sering memberangkatkan jamaah haji.

“Namun setelah Covid ada beberapa masalah administrasi, hingga akhirnya korban tak kunjung berangkat,” terangnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita beberapa bukti transfer pembayaran Haji Furoda yang ditujukan ke rekening tersangka, dengan nominal puluhan sampai ratusan juta rupiah.

AKP Agus berharap, jika ingin mendaftar haji lewat sebuah travel, pastikan statusnya terlebih dahulu dengan mengecek izin usaha di Kementerian Agama.

“Pasal yang disangkakan adalah 378 atau 372 KUHP, tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.