Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Proyek SIHT Miliaran Rupiah Sarat Masalah, Kejari Kudus Desak Rekanan Diputus Kontrak

Proyek SIHT Miliaran Rupiah Sarat Masalah, Kejari Kudus Desak Rekanan Diputus Kontrak

Liputan6.com, Jakarta – Perjuangan Pemkab Kudus Jawa Tengah meraih penghargaan program Pariwara Anti-Korupsi 2024 yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada 11 Juli 2024 lalu, kini harus tercoreng dengan mencuatnya skandal kasus korupsi.

Perkara dugaan korupsi yang kini telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, yakni terkait ketidakberesan pelaksanaan proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kecamatan Jekulo Kudus.

Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kudus tahun 2023 ini, berada di bawah Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus.

Keberadaan proyek SIHT tersebut sempat menyita perhatian masyarakat di Kudus Jawa Tengah. Sebab pada proyek sebelumnya yang bersumber dari APBD itu ternyata sarat masalah.

Sebab dalam proyek yang menelan dana sebesar Rp9 miliar lebih itu, diduga terjadi skandal tindak pidana korupsi. Pihak Kejari Kudus telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni dari pihak rekanan perencana dan rekanan pelaksana proyek.

Meski bermasalah, Pemkab Kudus tetap melanjutkan proyek SIHT dengan kembali mengalokasikan anggaran Rp12 miliar dari APBD Perubahan 2024.

Dalam proyek SIHT yang berlokasi di lahan sebelah barat Mapolres Kudus itu terdapat 12 paket pekerjaan. Yakni meliputi pembangunan empat gedung produksi, pembangunan hanggar bea cukai dan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Selanjutnya pembangunan pagar keliling lanjutan, pintu gerbang (gapura), pembangunan sumur resapan, pembangunan sumur dalam, lampu penerangan jalan umum serta beberapa proyek pembangunan lainnya.

Namun menjelang akhir tahun 2024, pihak rekanan pelaksana proyek SIHT ternyata tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan sesuai deadline yang ditentukan.

Atas kondisi tersebut, Kejari Kudus yang selama ini melakukan pendampingan proyek, menyarankan Disnakerperinkop dan UKM setempat menghentikan kontrak kepada pelaksana yang bersangkutan.

 

Tradisi Dandan Jelang Pudunan Penganut Islam Kejawen Kalikudi, Cilacap