pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan agar dapat terlayani meliputi SIM yang masih berlaku disertai KTP disertai fotokopi
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM Keliling) pada Senin.
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Utara di LTC Glodok; Jakarta Barat di Mall Citraland; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan agar dapat terlayani meliputi SIM yang masih berlaku disertai KTP disertai fotokopi.
Saat di lokasi pemohon bisa mengisi formulir yang disediakan serta menunggu giliran untuk mengikuti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan, sebelum mengikuti sesi foto untuk SIM baru.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024