Jual Tanah Kas Desa untuk Urug Tol, Lurah di Gunungkidul Ditahan
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, DI Yogyakarta, menahan Suharman, lurah non-aktif Kelurahan Sampang, terkait dugaan
korupsi
penyalahgunaan
tanah kas desa
yang digunakan untuk urugan jalan tol.
Penahanan ini menambah potensi munculnya tersangka baru dari pihak perusahaan terkait.
Suharman akan ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 18 Januari 2025, di Lapas Wirogunan, Kota Yogyakarta.
“Tersangka kali ini baru lurahnya dengan inisial SHM,” tambah Sendhy.
Suharman dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang Undang Tindak Pidana
Korupsi
(Tipikor), yaitu Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18, Pasal 3 junto Pasal 18 dan 55, serta Pasal 11.
Ancaman hukuman bagi Suharman bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara, dengan minimum 1 tahun untuk Pasal 11, serta maksimal 15 dan 20 tahun untuk Pasal 3 dan 2.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 506 juta, dan pihak kejaksaan telah mengamankan 120 dokumen serta tanah kas desa sebagai barang bukti.
“Peran tersangka sebagai pimpinan tertinggi kalurahan Sampang adalah membuka celah izin pertambangan perusahaan tambang, namun di atas tanah pemerintah atau dikenal dengan istilah tanah kas desa,” jelas Sendhy.
Sendhy menambahkan, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dan berpotensi menambah tersangka dari perusahaan terkait.
“Berikutnya dari pihak perusahaan, nanti kita infokan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menetapkan tersangka dalam kasus penambangan tanah kas desa di Kalurahan Sampang pada 14 Oktober 2024.
Suharman, yang merupakan salah satu perangkat Kalurahan Sampang, diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 40 juta dari tindakan tersebut.
Tanah yang diambil digunakan untuk urugan pembangunan jalan tol.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.