Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sabu Seberat 1,5 Kg untuk Pesta Malam Tahun Baru Disita Polisi

Sabu Seberat 1,5 Kg untuk Pesta Malam Tahun Baru Disita Polisi

TRIBUNJATENG.COM –  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram di Jl Letjen Hertasning.

Pengungkapan kasus ini dilakukan hanya beberapa hari menjelang malam pergantian tahun.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik Febyantara, berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba berinisial S dan MR.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan untuk memenuhi permintaan pada malam pergantian tahun.

“Patut kita duga ini jaringan yang akan mengedarkan pada malam tahun baru ini,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis pengungkapan itu di kantornya, Senin (30/12/2024) sore.

Menurut hasil penyidikan, kata Ngajib, kedua tersangka terhubung dengan jaringan besar yang sebelumnya terungkap membawa sabu seberat 32 kilogram. 

Pengendalinya, berinisial W, hingga kini masih buron bersama satu pelaku lainnya berinisial Z. 

“Pengendalinya sama. Saat ini masih kita DPO, ada dua yang DPO W dan Z,” ujar jebolan Akpol 1995 ini.

Barang bukti narkoba yang diduga berasal dari jaringan internasional dikemas dalam kemasan teh China.

“Ini termasuk jaringan internasional, kemasannya juga dari kemarin dari China,” bebernya.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi memperkirakan nilai barang haram tersebut mencapai Rp2 miliar.

Kombes Pol Mokhamad Ngajib menambahkan bahwa polisi telah menyelamatkan sekitar 7.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.  

Adapun modus operandinya dijelaskan Ngajib, yaitu menggunakan media sosial, seperti Instagram, untuk mengatur peredaran barang haram tersebut.

“Anggota kami melakukan patroli siber hingga berhasil melacak dan menangkap para pelaku,” terang mantan Kapolrestabes Palembang ini.  

“Meski kedua pelaku tidak saling mengenal, mereka memiliki satu pengendali yang sama, yaitu W,” tuturnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.