TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jateng mencatat laporan masyarakat sepanjang tahun 2024 masih didominasi oleh permasalahan perumahan.
Dari laporan akhir tahun, LP2K menerima lima aduan terkait perumahan, yang dianggap sangat merugikan konsumen.
Selain itu, terdapat tiga aduan terkait jasa keuangan dan dua aduan mengenai elektronik.
Ketua LP2K Jateng, Abdun Mufid, menjelaskan, kasus perumahan yang dilaporkan konsumen berkisar pada masalah status tanah, lambatnya pembangunan, hingga spesifikasi bangunan yang tidak sesuai.
“Banyak pengembang yang gagal memenuhi kewajiban kepada konsumen.”
“Kasus terberat adalah ketika status tanah yang dibangun ternyata bukan menjadi hak pengembang, sehingga konsumen kehilangan uang dan tidak mendapatkan tanah,” ujarnya, Minggu (29/12/2024).
Mufid menerangkan, pada beberapa kasus perumahan pengembang melarikan diri hingga pengembang yang sudah ditangkap pihak berwajib.
Kondisi tersebut merugikan konsumen, karena mau tak mau konsumen harus mengambil jalur hukum guna menyelesaikan permasalahan.
“Pelaporan kasus perumahan biasanya dilakukan secara kolektif. Namun, ada penurunan dibandingkan 2023 yang mencapai sembilan kasus.”
“Kemungkinan banyak konsumen yang langsung melapor kasus perumahan ke pihak berwenang,” terangnya.
Mufid mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat memilih perumahan.
Ia menyarankan konsumen untuk memeriksa legalitas pengembang, status tanah, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinas tata ruang.
Ia juga berujar hak konsumen adalah mendapatkan informasi yang jelas dan benar.
Dari hal tersebut ia mengatakan konsumen wajib menghindari transaksi yang hanya berdasarkan janji atau promosi, serta waspadai pengembang yang membuat pasal-pasal melemahkan konsumen dalam Akta Jual Beli (AJB).
Mufid juga menegaskan pentingnya memahami Undang-Undang Perumahan, yang melarang penggunaan tanah oleh pengembang tanpa hak yang sah.
“Semarang dan sekitarnya saat ini dalam kondisi lampu kuning terkait permasalahan perumahan, konsumen harus benar-benar cek dan ricek sebelum membeli,” terangnya.
Selain masalah perumahan, LP2K Jateng menerima tiga laporan terkait jasa keuangan.
Kasus yang dilaporkan meliputi praktik kredit di mana konsumen hanya diminta menandatangani dokumen kosong, sehingga ketika ingin melunasi kredit lebih cepat, mereka justru menghadapi berbagai kesulitan, lantaran pasal perjanjian dibuat setelah konsumen melakukan tandatangan.
“Ada juga laporan penyalahgunaan data pribadi oleh pinjaman online (pinjol). Konsumen harus lebih bijak dan memahami literasi finansial sebelum menggunakan layanan pinjaman online,” terang Mufid.
Aduan di sektor elektronik sendiri ditambahkannya mencakup masalah garansi dan spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan.
Mufid menyebutkan, beberapa konsumen merasa dirugikan karena barang yang ditawarkan ternyata barang rekondisi yang dijual sebagai produk baru.
“Kasus seperti ini harus diantisipasi dengan memeriksa informasi dan garansi produk secara mendalam,” sarannya.
LP2K Buka Layanan Aduan
Untuk masyarakat yang ingin melaporkan masalah konsumen, LP2K Jateng menyediakan layanan aduan yang bisa diakses langsung di kantor LP2K di Jalan Taman Borobudur Utara XII No. 11, Manyaran, Kota Semarang.
Aduan juga bisa disampaikan melalui email di lp2k.jateng@gmail.com atau WhatsApp di 082241914899.
“Selain LP2K, konsumen juga bisa menghubungi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Jateng,” kata Mufid. (*)
