Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Duduk Perkara Sejumlah Warga Tolak Penambahan Makam di Jombang, Padahal Sudah Ada Izin Pemkab

Duduk Perkara Sejumlah Warga Tolak Penambahan Makam di Jombang, Padahal Sudah Ada Izin Pemkab

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Polemik menghiasi pemakaman di Dusun Karangtimongo, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Sejumlah warga menolak adanya penambahan makam yang sejatinya tanah makan tersebut sudah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Meskipun izin sudah diterbitkan, tanah yang dipunyai salah satu keluarga itu tetap disoal oleh warga yang menolak penambahan makam di tanah tersebut. Alhasil, pemakaman salah satu pihak keluarga si pemilik tanah ini harus tertunda sedikitnya tiga hari.

Semua bermula saat tiga tahun lalu. Saat itu, terjadi kesepakatan antara pihak keluarga pemilik tanah makam dan juga sebagai warga sekitar.

Ketika itu, pihak keluarga pemilik tanah makan ingin mengurus izin pemakaman dan memerlukan persetujuan dari perangkat desa, termasuk pihak RT dan RW.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa makam bisa digunakan sebagai tempat persemayaman terakhir pihak keluarga. Namun syaratnya, keluarga tidak boleh menambah makam di kemudian hari.

Pada akhirnya, dengan terpaksa, pihak kelurga pun menyetujui kesepakatan tersebut karena tidak ingin berbelit-belit.
Kesepakatan inilah yang menjadi syarat keluarga izin.

Selang setelah tiga tahun berselang, salah satu anggota pihak keluarga pemilih tanah makam ini meninggal dunia. Niatnya, jasad akan disemayamkan di pemakaman keluarga yang berada di Desa Denanyar itu.

Pihak keluarga yang ingin memakamkan salah satu anggota keluarga di malam keluarga itu tak berjalan mulus. Pasalnya hal tersebut memicu keberatan dari sebagian warga.

Warga mengingatkan kembali kesepakatan awal yang disetujui bersama bahwa tidak boleh ada penambahan makam, meskipun tanah tersebut secara sah milik keluarga dan telah mengantongi izin resmi.

Karena polemik ini, jasad salah satu pihak keluarga yang meninggal pun harus menunggu sampai dimakamkan. Pihak keluarga yang lain pun berusaha untuk menjelaskan kepada sebagian warga.

Hingga pada akhirnya, ada sebuah solusi, agar jasad salah satu keluarga tetap bisa dimakamkan. Namun, pihak keluarga diminta untuk membeli tanah di sebelah makam untuk tempat persemayaman anggota keluarga yang meninggal.

Pihak keluarga itu diminta untuk membeli tanah di sebelah tanah makam milik keluarga. Diduga, tanah itu ditawarkan pihak desa setempat. Karena tetap ingin jasad salah satu keluarganya yang meninggal di makamkan, pihak keluarga pun membeli tanah yang ditawarkan tersebut.

Namun, setelah tanah tersebut dibeli, pihak keluarga secara tiba-tiba mendapatkan izin untuk memakamkan jenazah di lokasi awal yang sebelumnya sempat ditolak oleh sebagian warga. Alhasil, tanah yang sudah terlanjur di beli itu tidak terpakai.

Hingga pada akhirnya, jenazah pun dikebumikan di lokasi awal yang sempat ditolak oleh sebagian warga pada Kamis (27/12/2024) kemarin.

Menurut keterangan dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, tanah yang berada di sebelah Utara pemakaman memang sudah dibeli oleh pihak keluarga. Namun ia tidak mengetahui pasti apakah pembayaran sudah lunas atau belum.

“Sudah dibeli, lunas atau belum saya kurang tau,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (27/12/2024).

Sementara itu, menurut Ketua RT setempat yakni Febri Widodo, menjelaskan alasan sebagai warga menolak adanya pengembangan dan perluasan area pemakaman Margolanggeng yang bertempat di Karangtimongo, Denanyar, Jombang.

Soal penambahan makam tersebut, warga tentu menolak karena berbagai macam alasan. Pertama, mengenai populasi udara dan air yang mempengaruhi karena area makam berdekatan dengan rumah warga.

Meskipun tanah makam tersebut sudah berizin, sebagian warga tetap menolak. Berhubung di makam itu sudah terdapat beberapa makam, baginya itu sudah cukup dan jangan ditambah lagi.

Warga ingin tanah yang dijadikan tempat perluasan area makam itu untuk dibuatkan fasilitas umum yang sifatnya menguntungkan bagi warga. Seperti pabrik dan sebagainya asal jangan makam.

“Ini (makam) memang berdekatan dengan pemukiman warga. Sebelah kanan, kiri, depan ada rumah-rumah warga, pastinya akan semakin padat rumah-rumah disini,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak keluarga saat hendak ingin dikonfirmasi, memilih untuk tidak berkomentar agar tidak menjadi problem yang berlarut-larut.

Peristiwa ini pun memantik respon dari Aktivis kerukunan umat beragama asal Jombang yakni Aan Anshori. Menanggapi polemik ini, ia menduga ada indikasi permainan oleh beberapa oknum.

“Agak aneh ya. Kenapa hari beli tanah baru padahal sudah ada makam keluarga yang itu sangat luas loh? Sudah mengantongi izin dari pemerintah juga. Jika sudah ada, maka itu sudah menjadi hal keluarga tanpa harus beli tanah baru,” bebernya saat ditemui pada Jumat (27/12/2024).

Pria yang juga menjadi Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur dan aktifis Gusdurian juga merasa tenang saat pihak keluarga bisa menguburkan jenazah di komplek makam keluarga meskipun sebelumnya ada penolakan.

“Saya sangat menyesalkan adanya peristiwa penolakan yang membuat jenazah terkatung-katung. Belum dikubur selama kurang lebih 8 hari. Ini sangat mencederai akal sehat, keadilan dan kemanusiaan,” ungkapnya.

“Saya menduga, penolakan ini karena ketidaklengkapan informasi kepada warga. Serta ada dugaan provokasi,” katanya. 

Menurut pemahamannya, makam tersebut juta sudah mengantongi izin sah dari pemerintah sebagai kompleks pemakaman keluarga dan bukan komersial.

“Pemilik secara hukum berhak menggunakannya sesuai izin yang sudah dikeluarkan. Semua harus menghormati, karena ini menjadi cermin Jombang yang dikenal sebagai kota yang toleran akan keberagaman,” pungkasnya