Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Direktur Bumdesma di Sambas Kalbar Ditangkap, Diduga Rugikan Keuangan 23 Desa Rp 694 Juta Regional 27 Desember 2024

Direktur Bumdesma di Sambas Kalbar Ditangkap, Diduga Rugikan Keuangan 23 Desa Rp 694 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Desember 2024

Direktur Bumdesma di Sambas Kalbar Ditangkap, Diduga Rugikan Keuangan 23 Desa Rp 694 Juta
Tim Redaksi
SAMBAS, KOMPAS.com –
Seorang pria berinisial AR (36) selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (
BUMDesma
) Berkah Bersama, Kecamatan Tebas, Kabupaten
Sambas
, Kalimantan Barat (
Kalbar
) ditangkap atas dugaan korupsi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resor Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut mencapai Rp 694 juta.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen terkait kasus tersebut dan uang tunai sebesar Rp 24 juta,” kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12/2024).
Rahmad menerangkan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama itu terjadi pada Februari 2020 hingga Juni 2022.
“Kami telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli,” ujar Rahmad.
Rahmad menjelaskan, keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas yang melakukan penyertaan modal.
Menurut Rahmad, dari hasil penyelidikan, terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama tersebut.
Penyimpangan tersebut, di antaranya pengelola BUMDesma Berkah Bersama tidak menyusun dan menetapkan rencana bisnis dan SOP bersama pengawas dan penasihat.
“Direktur BUMDesma Berkah Bersama telah membentuk beberapa unit usaha tanpa melalui musyawarah antar-desa (MAD),” ucap Rahmad.
Selain itu, selama mengelola BUMDesma Berkah Bersama, pihak pengelola tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengelola kepada masyarakat secara berkala melalui Kepala Desa.
Rahmad melanjutkan, penyidik juga menemukan pengelola atau pengurus operasional BUMDesma Berkah Bersama tidak menyalurkan hasil keuntungan usaha sebagai penyedia modal, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dalam mengelola keuangan BUMDesma, Direktur dan Bendahara menggunakan rekening pribadi,” ungkap Rahmad.
Rahmad menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.