Bawaslu Jakarta Utara akan melakukan penelusuran
Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta akan menelusuri alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon yang belum ditertibkan atau diturunkan saat masa tenang Pilkada Jakarta 2024.
APK yang belum diturunkan adalah milik paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang berada di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Kami tindaklanjuti, Bawaslu Jakarta Utara akan melakukan penelusuran,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Benny mengaku pihaknya telah melayangkan surat secara resmi kepada tiga paslon untuk menurunkan APK di masa tenang kampanye yang dimulai dari Minggu (24/11) sampai menjelang pemungutan suara pada Rabu (27/11). Ketiga paslon itu adalah RIDO dari nomor urut 01, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 02 dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 03.
Untuk mempercepat penurunan APK ini, Bawaslu DKI juga menggandeng Satpol PP DKI Jakarta selaku aparatur penegak perda.
Berdasarkan rekapitulasi hasil pembersihan APK dalam rangka masa tenang Pilkada 2024, sudah ada 72.586 APK yang diturunkan petugas Satpol PP di seluruh wilayah sampai Senin ini.
“Berdasarkan jenis APK, spanduk 26.874 lembar, baliho 5.685 lembar, umbul-umbul 1.329 lembar, bendera 4.702 lembar, pamflet/Stiker 15.381 lembar, poster 11.318 lembar dan lainnya 7.297 lembar,” papar Benny.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha juga menegaskan bahwa APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Pada pasal 39 ayat 4 dijelaskan bahwa pembersihan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau tim kampanye,” kata Munandar.
Selain itu, dia mengingatkan kepada media massa, media elektronik, media online dan media sosial untuk tidak menyiarkan iklan, rekam jejak paslon atau bentuk lain. Tentunya yang dapat mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang
“Larangan itu dijelaskan dalam pasal 47 ayat 4 PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” kata dia.
Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyebutkan pihaknya akan terus melakukan penertiban hingga seluruh APK di Jakarta dapat diturunkan di masa tenang kampanye.
“Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum. Sehingga, petugas akan dikerahkan untuk menurunkan APK dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol,” ujar Arifin.
Arifin menegaskan penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai, serta memastikan warga Jakarta dapat menjalani proses pemilihan dengan nyaman.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024