Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Peras Penonton DWP, Polri Dinilai Beri Perlindungan jika Tak Pecat Para Pelaku Megapolitan 27 Desember 2024

Polisi Peras Penonton DWP, Polri Dinilai Beri Perlindungan jika Tak Pecat Para Pelaku
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Desember 2024

Polisi Peras Penonton DWP, Polri Dinilai Beri Perlindungan jika Tak Pecat Para Pelaku
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Institusi Polri akan dinilai melindungi polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) jika tidak memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap para pelaku pada sidang kode etik yang rencananya digelar pekan depan.
Hal tersebut disampaikan oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
“Bila tidak dilakukan sanksi keras berupa PTDH, asumsi yang muncul adalah kepolisian melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran pidana pungli dan pemerasan. Ada apa?” kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024).
Sanksi yang tidak memberikan efek jera berpotensi menurunkan semangat anggota kepolisian lain yang tetap konsisten menjaga etika, moral, dan disiplin.
Selain itu, pemerasan ini juga berpotensi mengurangi kepercayaan publik, baik domestik maupun internasional. Pasalnya, DWP merupakan perhelatan 
electronic dance music 
(EDM) terbesar di Asia Tenggara dan korban mayoritas berasal dari Malaysia.

“Jangan sampai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) malah mentoleransi perilaku tidak etis personel dengan memberi sanksi ringan atau sedang,” ucap Bambang.
“Karena sanksi ringan, penempatan khusus atau sedang berupa demosi tidak akan memberi efek jera, bahkan menurunkan spirit anggota yang masih baik,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 anggota polisi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Pemerasan itu terjadi saat WNA asal Malaysia tersebut tengah menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13 hingga 15 Desember 2024.
Ke-18 anggota polisi berbagai macam pangkat itu berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu senilai Rp 2,5 miliar.
Kini, 18 anggota polisi itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan akan menghadapi sidang kode etik pada pekan depan.
Selepas pengumuman penanganan perkara ini oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP/2024.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.
Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berujar, 34 anggota yang dimutasi itu dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan
pemerasan penonton DWP
asal Malaysia.
“Dalam rangka pemeriksaan (kasus
pemerasan penonton DWP
),” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.