Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hartanya Rp9,7 M, Kaprodi Anestesi FK Undip Jadi Tersangka Pemerasan Dokter Aulia, Peran Terungkap

Hartanya Rp9,7 M, Kaprodi Anestesi FK Undip Jadi Tersangka Pemerasan Dokter Aulia, Peran Terungkap

TRIBUNJATIM.COM – Kasus dugaan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) kini menemui titik terang.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai oleh penyidik Polda Jawa Tengah.

Adapun tiga tersangka tersebut yang terlibat dalam kasus pemerasan dokter Aulia hingga ditemukan meninggal di kos-kosannya.

Ketiganya adalah Taufik Eko Nugroho yang kini menjabat Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM sebagai staf keuangan Undip dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses yang sesuai prosedur.

“Telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS Undip (pemerasan kepada dokter ARL),” kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kuasa hukum keluarga dokter ARL, Misyal Achmad menyebutkan ada dua tersangka yang mempunyai pengaruh di PPDS Undip.

“Kaprodinya (Taufik), staf keuangan Undip (SM) dan Z dokter senior,” ungkap Misyal.

Dokter ARL merupakan dokter PPDS anestesi Undip yang meninggal pada Agustus lalu.

Ia sempat mengeluhkan beratnya menjalani PPDS sebelum ditemukan meninggal di kos-kosannya. 

Pada kasus tersebut, Taufik bertugas sebagai orang yang meminta uang.

Kemudian SM bertugas sebagai orang yang turut serta mengumpulkan uang dan Z bertugas untuk melakukan doktrin kepada junior.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024). (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

“Tentunya kami senang bahwa keadilan sudah mulai terlihat,” ujar dia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat 1 KUHP.

Kemudian tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.

Para tersangka juga diduga secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK 2013.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut terancam hukuman yang cukup berat selama maksimal 9 tahun penjara.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.

Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.

FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.

Kini pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng.

Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nonton Malinah, ibunda dokter ARL.

Sosok kaprodi Anestesi FK Undip

Memiliki jabatan yang cukup mentereng, Taufik Eko justru memanfaatkan jabatannya untuk memeras dokter Aulia Risma.

Dikutip dari pddikti.kemdiktisaintek.go.id, menyelesaikan studi Sarjana Kedokteran Undip pada 2005.

Kemudian, ia melanjutkan untuk meraih gelar dokter di kampus yang sama.

Dirinya resmi menyandang titel dr pada 2007.

Taufik Eko kemudian menempuh pendidikan Magister Sains di Undip dan selesai pada 2021.

Ia memiliki tiga gelar akademis, dokter (dr); dokter spesialis anestesiologi (Sp.An); dan Magister Sains (M.Si).

Selepas kuliah, Taufik Eko bekerja di Undip dengan status dosen tetap.

Dirinya memiliki jabatan fungsional lektor.

Sosok Kaprodi Anestesi FK Undip jadi tersangka kasus pemerasan dokter Aulia. (via Tribun Bengkulu)

Taufik Eko juga menjabat sebagai Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip.

Berikut sejumlah penelitian yang pernah dilakukan oleh Taufik Eko:

1. Case Report: Successful Management of Ischemic Stroke Patients with Pneumonia, Diabetes Mellitus, and Hypertension in The ICU (2024)

2. Risk Factors of Post Dural Puncture Headache in Cesarean Section Patients: A Multivariate Analysis Study (2024)

3. Clonidine premedication was better in preventing hemodynamic response changes post laryngoscopy and endotracheal intubation compared to fentanyl premedication (2023)

4. Serratus anterior plane block for postoperative analgesia in modified radical mastectomy    (2023)

5. The Effect of Porang-Processed Rice (Amorphophallusmuelleri) on LDL and HDL Levels in DM-Diagnosed Patients (2023)

6. The immediate effects of Porang-processed rice (Amorphophallus muelleri) on triglyceride levels in patients with type 2 diabetes mellitus and dyslipidemia (2023)

7.Anaesthetic management in the patient with thoracic–lumbar intradural tumor accompanied by heart failure and atrial fibrillation: a case report    2022

8. Breakthrough Cancer Pain: The Current Pharmacological Management (2022)

9.Common Emergency Cases in Aquatic Dermatology and How to Manage It (2022)

10. Covid-19 with Methicillin-Resistant Staphylococcus Aureus: Based on Two Cases in Diponegoro National Hospital (2022)

Harta kekayaan

Taufik Eko memiliki harta kekayaan mencapai Rp9.723.900.000.

Harta tersebut, dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) pada 31 Maret 2023.

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah Dan Bangunan Rp. 5.325.000.000

1. Tanah Dan Bangunan Seluas 140 M2/70 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 500.000.000

2. Tanah Seluas 485 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 250.000.000

3. Tanah Dan Bangunan Seluas 143 M2/56 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 600.000.000

4. Tanah Dan Bangunan Seluas 142 M2/60 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 1.000.000.000

5. Tanah Dan Bangunan Seluas 60 M2/100 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 450.000.000

6. Tanah Seluas 163 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil  Sendiri Rp. 260.000.000

7. Tanah Dan Bangunan Seluas 180 M2/100 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 1.500.000.000

8. Tanah Dan Bangunan Seluas 78 M2/60 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 165.000.000

9. Tanah Seluas 200 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 600.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 100.000.000

1. Mobil, Suzuki Ertiga Mpv Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp.100.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. 433.700.000

Surat Berharga Rp. 1.350.000.000

Kas Dan Setara Kas Rp. 1.995.200.000

Harta Lainnya Rp. 520.000.000

Utang Rp. —-

Total Harta Kekayaan Rp. 9.723.900.000

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com