Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Oknum Dosen di Mataram Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual

Oknum Dosen di Mataram Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual

Mataram, Beritasatu.com – Tiga orang mahasiswa di Mataram melaporkan, seorang oknum dosen berinisial LR atas kasus dugaan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah korban ke Direktorat Reserse kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Tiga orang mahasiswa itu didampingi LPA Mataram bersama Sasaka Nusantara Lombok barat.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, menyatakan, korban dalam kasus ini tidak hanya berasal dari lingkungan kampus, tetapi juga dari komunitas di luar kampus.

“Kita lembaga di perlindungan anak (LPA) beberapa waktu yang lalu anggota kita (LPA Mataram) menjadi korban percobaan kekerasan seksual yang dilakukan salah satu dosen di salah satu perguruan tinggi di Mataram. Namun, kemudian setelah kita telusuri ada korban yang lain, jumlahnya cukup banyak,” ungkap Joko Jumadi kepada awak media, Kamis (26/12/2024).

Menurut Joko Jumadi, LPA Mataram menerima laporan dari salah satu anggota lembaganya yang menjadi korban percobaan kekerasan seksual oleh LR. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap adanya korban lain dengan jumlah mencapai sekitar 15 orang. Dari jumlah tersebut, tiga korban sudah melapor secara resmi.

“Modus yang digunakan beragam. Di lingkungan kampus, pelaku memberikan tugas kepada mahasiswa dan kemudian mengajak mereka ke kosnya, di mana pelecehan itu terjadi. Sementara itu, korban dari luar kampus dijanjikan ilmu tertentu yang harus diperoleh melalui ritual ‘pembersihan alat vital’,” jelasnya lagi.

Ia menambahkan, kasus ini terjadi antara Mei hingga Oktober 2024 dan terduga pelaku diketahui mengajar di dua institusi pendidikan, yakni satu perguruan tinggi negeri dan satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Lombok Barat.

Sementara itu, Ketua DPD Sasaka Nusantara Kabupaten Lombok Barat Sabri mengungkapkan, LR sering menggunakan nama agama untuk membenarkan tindakannya. Salah satu istilah yang digunakan adalah “zikir kemaluan” atau “zikir zakar”.

Pelaku mengklaim, alat kelamin manusia dapat berzikir dan bahwa korban perlu menjalani ritual tertentu untuk menyembuhkan gangguan spiritual atau penyakit yang disebutkan pelaku.

“Pelaku mengatakan untuk menyembuhkan gangguan tersebut, korban perlu mengeluarkan sperma. Beberapa korban bahkan dipaksa melakukan tindakan ini. Akibatnya, beberapa korban mengalami trauma serius hingga perubahan orientasi seksual,” ungkapnya.

LPA Mataram dan Sasaka Nusantara menyerukan agar pihak kepolisian, terutama Polda NTB, segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku. 

Joko Jumadi dan Sabri berharap, penegakan hukum dapat memberikan keadilan bagi para korban sekaligus mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

“Kami berharap penegak hukum segera menangkap LR dan memberikan hukuman yang setimpal. Hal ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan,” tegas Sabri.