Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bogor Kirim Tiga Korban Tiap Bulan ke Qatar Megapolitan 26 Desember 2024

Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bogor Kirim Tiga Korban Tiap Bulan ke Qatar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Desember 2024

Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bogor Kirim Tiga Korban Tiap Bulan ke Qatar
Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com

– Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, penyalur
pekerja migran ilegal
di Kota Bogor mengirim tiga korban per bulan ke Qatar sejak Juli 2024.
“Para pelaku telah melakukan pengiriman dari bulan Juli-Desember. Diperkirakan tiga orang per bulan yang sudah lolos berangkat,” kata Aji, Kamis (26/12/2024).
Aji mengatakan, sebelum dikirim, korban ditampung di tempat penampungan di sebuah apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor, yang telah digerebek petugas pada Selasa (24/12/2024).
Dari penggerebekan ini, petugas menangkap dua penyalur, Meidayanti Kosasih (33) asal Bogor dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) asal Tangerang.
Petugas juga mendapati delapan calon pekerja migran ilegal perempuan yang hendak dikirim ke Qatar.
Para korban perdagangan orang ini berasal dari Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta.
“Muhammad Zaxi menjaga para korban selama ditampung di apartemen, sementara Meidayanti mengatur perekrutan dan proses keberangkatan para korban,” ujar dia.
Aji mengatakan, korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Qatar dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini, polisi tengah memburu seorang tersangka lain berinisial Dewi, yang diduga sebagai penyalur utama di luar negeri.
“Kasus ini ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan untuk saudari Dewi, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Aji.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.