Jakarta, CNBC Indonesia- Kenaikan PPN menjadi 12% disebut Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti sebagai implementasi dan sesuai mandat Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dimana kenaikan tarif PPN menjadi 12% diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara di APBN sehingga dapat digunakan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan nasional termasuk membiayai program pemerintah. Baik program pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Dengan penyesuaian tarif PPN 12% maka diharapkan ada tambahan penerimaan negara Rp 75,29 triliun yang akan digunakan untuk memperkuat layanan dan insentif yang bisa dinikmati oleh masyarakat.
Seperti apa penjelasan Kemenkeu terhadap PPN 12%? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 23/12/2024)