Jakarta, CNN Indonesia —
Sopir truk pengangkut pakan ternak, Sigit Winarno (59), yang terlibat kecelakaan dengan bus pembawa SMP Islam Terpadu Darul Quran Mulia Putri Bogor ditetapkan sebagai tersangka/
Kecelakaan itu terjadi di KM 77+200 A Tol Surabaya-Malang, Senin (23/12) sore.
“Sopir truk atas nama Sigit Winarno ini kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo di Malang, Rabu (25/12).
Putu Kholis menyampaikan Sigit ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan, olah TKP, dan gelar perkara.
Ia menuturkan penyidik menemukan kesesuaian alat bukti dalam peristiwa kecelakaan itu, yakni terdapat unsur kelalaian atau kesalahan yang dilakukan sopir truk.
Dia menyebut, salah satu alat bukti yang memperkuat unsur kelalaian pada kecelakaan di KM 77-200 Tol Pandaan-Malang ialah dokumen riwayat pengecekan kondisi truk dalam rentang waktu Juli hingga Desember 2024.
Dalam dokumen itu didapatkan bahwa kolom pemeriksaan mengenai temperatur dan radiator truk tidak terdapat check list pada bulan Juli, Agustus, September, November, dan Desember. Sedangkan, untuk bulan Oktober pemeriksaan dilakukan pada bagian radiator saja.
Kondisi itu, kata Putu, menjadi pemicu mesin truk mengalami kelebihan suhu atau overheat dan berhenti di bahu jalan Tol Pandaan-Malang di titik dengan kontur menanjak dan menikung dalam kondisi mesin masih menyala.
“Overheat yang dialami truk dikarenakan adanya kebocoran bagian cooling system dan relevan dengan kondisi saat kejadian di 23 Desember 2024 (terjadinya kecelakaan di Tol Pandaan-Malang), kami menemukan juga adanya selang radiator terputus. Sistem pengereman bermasalah,” jelasnya.
Meski begitu, lanjut polisi, kepolisian belum bisa menangkap tersangka. Sebab, Sigit masih menjalani perawatan akibat kecelakaan tersebut.
“Belum dilakukan penahanan karena masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Prima Husada Singosari dengan pengawasan penyidik dari Satlantas Polres Malang,” kata Putu.
“Saat ini masih pengawasan ketat bersama tim dokter dan permintaan keterangan yang bersangkutan belum utuh karena kami juga memprioritaskan yang bersangkutan agar cepat pulih untuk bisa kita lakukan pendalaman terhadap keterangan ini,” tambahnya.
Sigit dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Diberitakan, kecelakaan tragis melibatkan bus rombongan pelajar SMP Islam Terpadu Darul Quran Mulia Putri Bogor terjadi di KM 77+200 A Tol Surabaya-Malang, Senin (23/12) sekitar pukul 15.45 WIB.
Insiden ini melibatkan Bus Tirto Agung yang membawa 48 orang, terdiri dari 40 pelajar, 6 pendamping, sopir, dan kernet, serta sebuah truk jenis wingbox.
Kecelakaan ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia, yaitu sopir bus Untung Subagio, kernet bus Ahmad Bahrur, salah satu pendamping Tri Subangkit Mulyana, dan pendamping lainnya Iyan Mariana.
Selain korban meninggal, 10 orang mengalami luka berat. Sementara sisanya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di beberapa rumah sakit di Malang, termasuk sopir truk.
(frd/bac)
[Gambas:Video CNN]