TRIBUNNEWS.COM — Pengadilan Kota Moskow Rusia menjatuhkan hukuman kepada seorang warga Amerika Serikat dengan penjara selama 15 tahun.
Warga AS bernama Eugene Spector dijatuhi hukuman berat dengan keamanan tinggi tersebut setelah dituduh melakukan aksi mata-mata dan penyuapan di Rusia.
Media Rusia Mediazona mengungkapkan, Spector, 52 tahun, telah menjalani hukuman tiga setengah tahun penjara karena penyuapan ketika ia didakwa melakukan spionase.
Pengadilan Kota Moskow pada Selasa (24/12/2024) menambahkan 13 tahun pada hukuman Spector setelah memvonisnya sebagai mata-mata dalam persidangan tertutup.
Dakwaan sebelumnya atas penyuapan ditambahkan ke masa hukuman ini, sehingga total hukumannya menjadi 15 tahun. Spector juga didenda 14.116.805 rubel (sekitar Rp2 miliar), menurut.
Spector pada tahun 2020 mengaku bersalah karena bertindak sebagai perantara suap. Ia dituduh menjadi penengah suap untuk Anastasia Alekseyeva, yang pernah menjadi ajudan mantan Wakil Perdana Menteri Rusia Arkady Dvorkovich, menurut kantor berita negara Rusia TASS.
Rincian tuduhan spionase terhadap Spector belum dipublikasikan. Ia didakwa melakukan mata-mata pada Agustus 2023.
Spector lahir di Rusia tetapi pindah ke Amerika Serikat, tempat ia memperoleh kewarganegaraan.
Banyak warga negara AS yang ditangkap di Rusia kini tengah menunggu persidangan atau menjalani hukuman yang panjang. Washington menuduh Moskow mengatur penahanan warga negara AS untuk mendapatkan pengaruh bagi pertukaran tahanan di masa mendatang.
Sejumlah warga negara AS, termasuk reporter Wall Street Journal Evan Gershkovich, dibebaskan dalam pertukaran tahanan bersejarah pada 1 Agustus, dengan Rusia dan beberapa negara Barat menukar total 24 tahanan.
Departemen Luar Negeri AS telah memperingatkan warga Amerika agar tidak bepergian, dengan mengatakan bahwa mereka “mungkin menghadapi pelecehan atau penahanan oleh pejabat keamanan Rusia.”
Pembunuhan tokoh pro-perang bertujuan untuk melemahkan semangat Rusia dan menghukum penjahat perang.