Polisi Pemalak DWP Itu Kini “Go International”…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan pihaknya telah mengamankan 18 personel terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.
“Polri telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengamankan terduga oknum yang bertugas pada saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 personel,” ungkap Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Ke-18 anggota itu terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Sejauh ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah memeriksa ke-18 anggota tersebut. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai duduk perkara kasus.
Hanya saja, Trunoyudo mengaku, Polri tidak akan menoleransi pelanggaran tersebut.
“Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi telah kami lakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami telah melakukan pengamanan terhadap para terduga oknum yang dimaksud,” pungkas dia.
Dugaan pemerasan itu turut disoroti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan, ada pelanggaran dalam dugaan pemerasan itu.
“Kalau ditanya ini ada pelanggaran atau tidak, ya pastinya ada pelanggaran. Bahkan, sudah diproses oleh Propam Mabes maupun Propam Polda Metro Jaya dengan adanya 18 orang ini,” kata Anam kepada
Kompas.com,
Minggu (22/12/2024).
Usai penangkapan terhadap ke-18 polisi ini, Kompolnas mengharapkan Divisi Propam Polri memberikan sanksi tegas terhadap mereka.
“Kami juga meminta kepada Propam untuk menjelaskan duduk perkara sehingga tidak simpang simpang siur problem-problem yang ada,” ucap dia.
Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, ke-18 polisi yang yang kini tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah penonton DWP harus mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti.
Bukan hanya itu, mereka juga harus diseret ke ranah hukum pidana dengan persangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
“Sanksi etik dan disiplin berupa demosi saja tak cukup, harusnya kepolisian memberi sanksi PTDH dan memproses pidana pungli dalam Undang-undang Anti Korupsi yang diancam hukuman 9 tahun (penjara),” ucap Bambang saat dihubungi
Kompas.com
, Senin (23/12/2024).
Menurut Bambang, sanksi sedang atau ringan tidak akan membuat pelaku jera dan mungkin berbuat hal serupa di kemudian hari.
Selain itu, Bambang juga menilai, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak harus turut diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah penonton
DWP 2024
.
Hal ini karena ia merupakan atasan dari 18 polisi yang diduga terlibat kasus ini.
“Apakah ada keterlibatan Dirresnarkoba atau tidak? Perlu penyelidikan lebih dalam dan transparansi,” ujar Bambang.
Bukan hanya Donald, Divisi Propam Polri juga diminta memeriksa masing-masing pimpinan kesatuan.
“Baik yang ada di lapangan maupun secara struktur. Karena, itu melibatkan banyak polres. Kasat Narkoba masing-masing Polrestro, dan Dirresnarkoba Polda juga harus diperiksa,” ujar dia.
“18 orang itu tidak bisa disebut oknum lagi, tapi kelompok. Dan lazimnya, sebuah kelompok pasti ada yang memimpin,” ujar dia.
Kasus dugaan polisi memeras penonton DWP 2024 dinilai tidak hanya merusak citra institusi Bhayangkara, tetapi juga mencoreng nama Indonesia di kancah internasional.
Pasalnya, DWP merupakan festival
electronic dance music
(EDM) terbesar di Asia Tenggara dan korban disebut kebanyakan berasal dari Malaysia.
Menurut Bambang, citra Indonesia di sektor pariwisata, khususnya dalam bidang Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) bakal semakin terpuruk akibat ulah sejumlah anggota kepolisian itu.
Akibatnya, negara bisa merugi karena kehilangan kepercayaan dari negara tetangga.
“Wisata MICE termasuk event hiburan maupun olahraga Indonesia yang sudah kalah jauh dibanding negara tetangga, Singapura, Malaysia dan Thailand, akan semakin terpuruk dengan perilaku oknum polisi tersebut,” kata Bambang.
Menurut Bambang, insiden ini merusak promosi pariwisata Indonesia yang telah menelan anggaran besar. Sementara, para pelaku hanya mengejar kepentingan individu dan kelompok.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana turut angkat bicara terkait kasus ini. Dia menyesalkan dugaan pemerasan oleh polisi terhadap penonton DWP 2024.
Kejadian ini dinilai merugikan dan mencoreng upaya pemerintah mempromosikan Indonesia sebagai destinasi wisata kelas dunia.
“Kementerian Pariwisata meminta maaf atas ketidaknyamanan dan dampak dari peristiwa ini,” ujar Widiyanti, dikutip dari laman Kemenparekraf, Senin (23/12/2024).
Sementara, Plt Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenpar, Vinsensius Jemadu, menegaskan komitmen Kemenpar bersama Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) untuk menghadirkan acara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sepanjang 2024, Kemenpar mendukung 175
event
daerah (KEN dan Non-KEN), 31
event
internasional, dan 101
event
nasional untuk meningkatkan dampak ekonomi pariwisata dan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dukungan terhadap
event
nasional dan internasional tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga memperkuat citra positif Indonesia di kancah dunia.
“Kemenpar akan terus berkolaborasi dengan stakeholder untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penonton maupun wisatawan,” tambah Vinsensius.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.