Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberikan penjelasan terkait dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap tarif tol. Menurut Kementerian PU, apabila dampak dari kenaikan PPN tersebut dianggap signifikan, maka tarif tol kemungkinan besar akan terpengaruh.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Miftahul Munir, seusai menghadiri acara Monitoring Persiapan Posko Nataru 2024/2025 di kantor pusat Kementerian PU, Selasa (24/12/2024).
“Penyesuaian tarif tol akibat kenaikan PPN tergantung pada seberapa besar dampaknya. Jika dampaknya signifikan, tarif tol akan terpengaruh,” ujar Munir.
Namun, jika dampaknya tidak signifikan, Munir menyatakan bahwa beban kenaikan PPN jadi 12 persen lebih berisiko bagi dunia usaha, terutama sektor distribusi logistik.
“Jika dampaknya tidak terlalu besar, meskipun ada kenaikan karena PPN 12 persen, risikonya akan lebih dirasakan oleh dunia usaha,” jelasnya.
Lebih lanjut, Munir menambahkan bahwa pengaruh kenaikan PPN jadi 12 persen tersebut saat ini belum terlihat berdampak pada tarif tol baru.
“Kami sudah mengecek, rasanya untuk tol-tol baru, dampaknya terhadap biaya konsumsi tidak signifikan,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Munir menegaskan bahwa kenaikan tarif tol tidak semata-mata disebabkan oleh kenaikan PPN. Ada berbagai faktor lain yang turut memengaruhi tarif tol.
“Dalam parameter investasi, faktor yang memengaruhi tarif tol itu banyak, tidak hanya karena PPN saja,” kata Munir.
Ia menjelaskan, berbagai komponen biaya dalam pembangunan jalan tol juga memengaruhi kenaikan tarif, seperti biaya tanah, perencanaan, kajian, konstruksi, alat tol, hingga biaya tidak terduga. Semua komponen ini masuk dalam perhitungan investasi.
“Termasuk biaya konstruksi, pengadaan alat tol, dan eskalasi seperti PPN. Semua itu sudah kami perhitungkan,” tambahnya.
Munir menjelaskan bahwa dari total investasi yang dihitung, akan disusun business plan untuk memperkirakan dampak finansial selama masa konsesi. Dari situ, tarif tol per kilometer dapat ditentukan.
“Total investasi itu dihitung dalam business plan, untuk memperkirakan berapa tarif per kilometer yang sesuai,” pungkas Munir dalam menanggapi kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025.