TRIBUNNEWS.COM – Korlantas Polri memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap di jalur Puncak, Bogor selama 3 hari yakni 24, 25, dan 26 Desember 2024.
Aturan ganjil genap di jalur Puncak, Bogor selama 3 hari dalam rangka mengantisipasi masyarakat yang akan menikmati libur Natal 2024.
Pengumuman pemberlakukan ganjil genap di jalur Puncak disampaikan Korlantas Polri melalui akun Instagram @korlantaspolri.ntmc pada Selasa (24/12/2024).
“Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau ber-plat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap, akan diputar balik oleh petugas,” tulis Korlantas Polri, dikutip Rabu (25/12/2024).
Hari ini, Rabu, 25 Desember 2024 berlaku untuk kendaraan berpelat ganjil.
Sementara besok, Kamis, 26 Desember 2025 untuk kendaraan berpelat genap.
Kawasan Puncak Bogor adalah salah satu destinasi favorit bagi masyarakat untuk berlibur bersama keluarga.
Mengingat libur nasional dan cuti bersama Natal 2024 akan mulai dilaksanakan pada 25-26 Desember 2024.
Pengaturan lalu lintas ini, bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan yang berpotensi terjadi di jalur Puncak Bogor saat momen libur Natal 2024.
One Way Arah Atas (Jakarta menuju Puncak)
Selain aturan ganjil genap, hari ini, Rabu 25 Desember 2024 jalur wisata puncak juga diberlakukan sistem One Way Arah Atas.
Sistem One Way Arah Atas diberlakukan bagi wisatawan dari arah Jakarta menuju Puncak.
“Saat ini Jalur Wisata Puncak sedang diberlakukan One Way Arah Atas, dari Jakarta menuju Puncak.”
“Pelaksanaan one way bersifat situasional sesuai diskresi kepolisian,” tulis Instagram Korlantas Polri, Rabu (25/12/2024).
Pemberlakuan sistem One Way ini bersifat situasional sesuai diskresi kepolisian.
Oleh karenanya, pengguna jalan atau pengendara diimbau untuk berhati-hati dan selalu menaati arahan petugas di lapangan.
Pengendara diimbau untuk melakukan jaga jarak aman serta perhatikan batas kecepatan saat berkendara.
“Selalu waspada terhadap kondisi jalan, utamakan keselamatan, pastikan saldo E-toll cukup dan mematuhi arahan petugas di lapangan,” tutup Korlantas Polri.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)