Jakarta, CNN Indonesia —
Pengusaha wajib membayar uang lembur para karyawan yang masuk kerja saat libur nasional Natal 2024.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” bunyi surat tersebut.
Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
“Kemnaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut dan sama-sama kita sambut libur Natal dan Tahun Baru dengan suka cita,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12) lalu.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember 2025 menjadi hari libur nasional. Selain itu, pemerintah juga menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Natal.
Lantas, berapa besaran upah lembur yang diterima karyawan yang bekerja saat libur Natal?
Besaran upah lembur pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 31 PP 35/2021 mengatur ada dua jenis waktu kerja yang dilakukan pada hari libur nasional.
Pertama, 7 jam kerja selama 6 hari kerja dengan total 40 jam. Kedua, 8 jam kerja selama 5 hari dengan total 40 jam per minggu.
Pada skema pertama, besaran uang per jam kerja pertama hingga ketujuh akan dibayar 2 kali upah per jam. Selanjutnya, pada jam kerja kedelapan, maka dibayar sebanyak 3 kali upah per jam. Lalu pada jam kerja kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar upah 4 kali upah per jam.
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungan uang lembur dilaksanakan dengan tiga ketentuan. Pertama, jam pertama sampai kelima dibayar 2 kali upah sejam. Kedua, jam keenam, dibayar 3 kali upah sejam. Ketiga, jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam.
Sementara pada skema kedua, besaran uang lembur dibayarkan 2 kali upah sejam pada jam pertama hingga kedelapan. Adapun jam kesembilan, uang lembur harus dibayar 3 kali upah per jam. Lalu jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 kali upah per jam.
“(1) Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada Upah bulanan. (2) Cara menghitung Upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan,” tulis Pasal 32 Ayat 1 dan 2 PP 35/2021.
Adapun Pasal 34 (3) PP 35/2021 mengatur pembayaran uang lembur itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(sfr/sfr)