Sampah Menggunung di Pasar Caringin Bandung, Diultimatum Harus Bersih dalam 7 Hari
Editor
BANDUNG, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota Bandung mengultimatum pengelola Pasar Induk Caringin untuk segera menyelesaikan masalah tumpukan
sampah
dalam waktu tujuh hari kerja.
Jika hal ini tidak dipenuhi, pengelola pasar akan dikenakan sanksi tegas.
Tumpukan sampah yang menggunung tersebut terlihat di depan dan belakang pasar dengan ketinggian mencapai 3 hingga 4 meter.
Penyebabnya adalah berkurangnya pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pj Wali Kota Bandung, A Koswara, menyatakan bahwa tumpukan sampah tersebut memerlukan langkah tegas terhadap pengelola pasar.
“Kita harus memberikan surat teguran dan peringatan. Lakukan pemeriksaan terkait pengelolaan lingkungan, karena jika diabaikan, masalah ini akan berdampak lebih luas,” ungkap Koswara, Selasa (24/12/2024).
Koswara juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung untuk mengawasi ketat masalah ini, termasuk melakukan inspeksi langsung ke lapangan.
“Jangan sampai ada pembiaran, karena ini akan berdampak lebih luas. Penekanan utama adalah pada Perda K3 dan UU Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil pengelola
Pasar Caringin
dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan.
“Jika tidak ada upaya untuk memenuhi kewajiban, kami akan memberikan Surat Peringatan (SP) bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3,” ujar Rasdian.
Surat pernyataan tersebut mencakup kewajiban pengelola pasar untuk menyelesaikan masalah tumpukan sampah dalam waktu tujuh hari kerja.
“Jika masih diabaikan, kasus ini akan diproses dengan tindak pidana ringan,” tegas Rasdian.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pemkot Bandung Ultimatum Pengelola Pasar Caringin Soal Tumpukan Sampah yang Menggunung: Ada Sanksi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.