Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kepala Prodi dan Dokter Senior Jadi Tersangka PPDS Anestesi Undip Regional 24 Desember 2024

Kepala Prodi dan Dokter Senior Jadi Tersangka PPDS Anestesi Undip
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Desember 2024

Kepala Prodi dan Dokter Senior Jadi Tersangka PPDS Anestesi Undip
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Penyidik Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (
Undip
).
Ketiganya adalah Taufik Eko Nugroho yang kini menjabat Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM sebagai staf keuangan Undip dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses yang sesuai prosedur.
“Telah menetapkan tiga tersangka kasus
PPDS Undip
(pemerasan kepada dokter ARL),” kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).
Kuasa hukum keluarga dokter ARL, Misyal Achmad menyebutkan bahwa ada dua tersangka yang mempunyai pengaruh di PPDS Undip.
“Kaprodinya (Taufik), staf keuangan Undip (SM) dan Z dokter senior,” ungkap Misyal.
Dokter ARL merupakan dokter PPDS anestesi Undip yang meninggal pada Agustus lalu. Ia sempat mengeluhkan beratnya menjalani PPDS sebelum ditemukan meninggal di kos-kosannya. 
Pada kasus tersebut, Taufik bertugas sebagai orang yang meminta uang.
Kemudian SM bertugas sebagai orang yang turut serta mengumpulkan uang dan Z bertugas untuk melakukan doktrin kepada junior.
“Tentunya kami senang bahwa keadilan sudah mulai terlihat,” ujar dia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat 1 KUHP.
Kemudian tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.
Para tersangka juga diduga secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK 2013.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut terancam hukuman yang cukup berat selama maksimal 9 tahun penjara.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.
Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.
FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.
Kini pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nonton Malinah, ibunda dokter ARL.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.