Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

3 Pencuri Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi Beraksi di Medan, Korban Rugi Rp 60 Juta Medan 24 Desember 2024

3 Pencuri Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi Beraksi di Medan, Korban Rugi Rp 60 Juta
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        24 Desember 2024

3 Pencuri Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi Beraksi di Medan, Korban Rugi Rp 60 Juta
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.comĀ 
– Nasib apes dialami seorang warga Kota Medan bernama Hotman Sinaga (62). Dia menjadi korban dari aksi kejahatan komplotan pencuri dengan modus ganjal mesin
ATM
pakai tusuk gigi.
Kepala Polsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang mengatakan, tiga pelaku bernama Alex (41), Taufik (35), dan Ilham (masih diburu).
Terkait kronologi, mulanya korban hendak menarik uang di Supermarket Maju Bersama di Jalan Denai, Kota Medan pada Sabtu (14/12/2024).
Namun korban heran karena kartu ATM-nya tak bisa masuk. Tiba-tiba dia disarankan oleh pelaku yang telah memantau sebelumnya untuk menarik uang di mesin ATM yang tersedia di SPBU Denai.
Sesampainya di lokasi, korban tetap gagal menarik uang. Korban tak menyadari pada saat itu sempat berinteraksi dengan para pelaku. Pada kesempatan itu, para pelaku mengintip password serta mengganti kartu ATM korban.

Korban baru sadar kartu ATM-nya diganti pada Senin (16/12/2024). Saat itu, dia konsultasi dengan pegawai bank tempat ia menabung dan akhirnya didapati uangnya telah diambil sebanyak Rp 60 jutaan.
Berangkat dari kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Area. Polisi melakukan proses penyelidikan hingga Alex ditangkap di Kecamatan Medan Denai pada Jumat (20/12/2024).
Lalu, Taufik ditangkap di Kota Pematangsiantar pada Minggu (22/12/2024). Sementara Ilham masih diburu.
“Peran Ilham mengganjal mesin ATM dan mengintip pin korban. Taufik menukar kartu ATM korban. Dan Alex memantau situasi di luar,” ujar Hendrik.
“Hasil pendalaman, pelaku ini sudah beraksi sekitar 4 kali,” sambungnya.
Hendrik menyampaikan, para pelaku menggunakan uang hasil curian itu untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi, pihaknya masih mendalami keterangan tersebut.
Kini, dua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Medan Area. Mereka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e, 5 e, KUHPidana.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.