Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Video : Dirjen Pajak Bicara Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%

Video : Dirjen Pajak Bicara Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur penyuluhan pelayanan dan hubungan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti meluruskan soal kenaikan jasa transaksi digital hanya 1% bukan 12%. Kenaikan 1% dari 11% menjadi 12% ini berlaku mulai tanggal 1 januari 2025.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Senin (23/12/2024).