Sempat Tenggelam, Polda Jateng Akhirnya Tetapkan Tersangka pada Kasus PPDS Undip
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi
Universitas Diponegoro
(Undip).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan penyidik dan pengawas dari Polda serta Bareskrim Polri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
”
Nggih
(iya),” ungkap Dwi saat ditanya mengenai perkembangan kasus PPDS pada Senin (23/12/2024).
Namun, pihaknya belum dapat mengungkapkan jumlah dan identitas tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami sudah gelar perkara PPDS yang dihadiri penyidik, pengawas Polda, biro wassidik, dan Tipidum Bareskrim Polri,” tambahnya.
Dwi juga menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai hasil penyidikan dan daftar tersangka akan disampaikan melalui Humas Polda Jawa Tengah.
“Kami sudah gelar perkara PPDS yang dihadiri penyidik, pengawas polda, biro wassidik, dan Tipidum Bareskrim Polri,” kata Dwi.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik
PPDS Anestesi
FK Undip di RSU Kariadi Semarang, menyusul meninggalnya dokter ARL.
Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr Kariadi.
Pihak FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang telah mengakui adanya perundungan yang dialami oleh korban selama menempuh perkuliahan.
Saat ini, pihak keluarga korban telah melaporkan sejumlah senior korban ke
Polda Jateng
.
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban, pada Rabu (4/9/2014).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.