Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Belum Menyerah, Sritex Cari Investor untuk Lawan Pailit

Belum Menyerah, Sritex Cari Investor untuk Lawan Pailit

Corporate Secretary PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Welly Salam menuturkan bahwa perseroan akan berupaya mendapatkan investor strategis maupun strategic partner untuk melawan status pailit.

Hal ini diungkapkan dalam keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (24/12). Sritex juga akan bekerja sama dengan kreditur, khususnya dalam pembentukan Panitia Kreditur, serta tetap menjalin komunikasi dengan para stakeholder.

“Perseroan akan berupaya untuk mendapatkan strategic investor maupun strategic partner untuk tetap menjaga kelangsungan hidup perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan,” tulis Welly.

Isi pernyataan manajemen Sritex juga menjelaskan bahwa perseroan akan berusaha mendapatkan keputusan going concern kepada Pengadilan Niaga Semarang agar kelangsungan operasional tetap dapat berjalan, dengan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK).

Welly menitikberatkan bahwa Sritex akan semaksimal mungkin dalam mengajukan upaya hukum terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi.

Upaya PK sebagai jalur terakhir penyelamatan Sritex

Seperti diketahui, manajemen Sritex sebelumnya telah menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi bersama dua anggota, Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu, (18/12).

Menanggapi putusan tersebut, Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum PK.

“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar, Sritex,” tulis Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam keterangan resmi, Jumat (20/12).

Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana pesan yang disampaikan pemerintah

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menyatakan komitmennya untuk melindungi pekerja Sritex dari dampak buruk putusan tersebut.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan pemerintah telah mempersiapkan beberapa skema bantuan demi mendukung pekerja terdampak.

Salah satu langkah utama yang diambil adalah pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

“Kami memastikan Program JKP siap membantu. Program ini memberikan jaminan bagi pekerja yang terdampak PHK. Selain itu, kami juga telah menyiapkan berbagai skema lain untuk mengantisipasi potensi PHK lebih lanjut,” kata Immanuel dalam konferensi pers di Kemenaker, Jakarta, Senin (23/12).

Kemnaker juga berupaya memperkuat pasar tenaga kerja dengan menciptakan peluang kerja baru dan menyelenggarakan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK).