Jakarta, CNN Indonesia —
PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex mengungkap rencana keberlanjutan perusahaan usai pengajuan kasasi raksasa tekstil tersebut atas putusan pailit ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Corporate Secretary Sritex Welly Salam mengatakan salah satu upaya yang dilakukan termasuk mencari investor dan mitra untuk memperbaiki kondisi perusahaan dan menjaga kelangsungan hidup perusahaan.
“Perseroan akan bekerja sama dengan para kreditur khususnya dalam pembentukan panitia kreditur, serta tetap menjalin komunikasi dengan para stakeholder,” ujar Welly dalam keterangan di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (24/12).
“Selain itu, perseroan akan berupaya untuk mendapatkan strategic investor maupun strategic partner untuk tetap menjaga kelangsungan hidup perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan UUK,” imbuhnya.
Di samping itu, Welly menyebut perusahaa tetap akan melakukan upaya hukum terakhir agar terlepas dari status pailit dan tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI.
“Perseroan akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam mengajukan upaya hukum terakhir melalui upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan kasasi agar terlepas dari status pailit dan tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI,” lanjut.
Selain itu, Welly mengatakan pihaknya akan patuh pada peraturan-peraturan yang berlaku.
“Perseroan juga akan senantiasa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku sehubungan dengan pasar modal termasuk namun tidak terbatas pada peraturan, penetapan, surat edaran, keputusan atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta BEI sehubungan dengan pengaturan terkait perusahaan publik dengan berkolaborasi dengan tim kurator dan hakim pengawas pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang,” ucap Welly.
Welly juga mengungkap Sritex bakal melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi dan mengupayakan untuk mendapatkan going concern kepada PN Niaga Semarang.
Hal ini guna kelangsungan operasional perusahaan tetap dapat beroperasi dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK).
“Perseroan akan menempuh upaya PK dan perseroan berupa agar dapat tetap melaksanakan kegiatan usahanya melalui penetap going concern,” ujarnya.
(del/sfr)