Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Petisi Batalkan PPN 12 Persen Banjir Dukungan, Tembus 174.740 Tanda Tangan

Petisi Batalkan PPN 12 Persen Banjir Dukungan, Tembus 174.740 Tanda Tangan

loading…

Petisi Batalkan PPN 12 Persen Banjir Dukungan, Tembus 174.740 Tanda Tangan. Ilustrasi/Dok SINDOnews

JAKARTA – Petisi yang meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, banjir dukungan. Hingga Senin (23/12/2024) pukul 14.07 WIB, petisi tersebut tembus 174.740 tanda tangan.

Diketahui, petisi tersebut dibuat pada 19 November 2024. Yang dipetisi adalah Presiden Republik Indonesia. Dilihat di laman change.org, terdapat gambar berwarna biru di bagian halaman petisi tersebut. “Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12% ,” demikian tulisan yang tertera di gambar tersebut.

Petisi yang dimulai oleh Bareng Warga ini mengkritisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang isinya mulai 1 Januari 2025 Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Sebelumnya, atau kira-kira dua tahun lalu Pemerintah sudah pernah menaikkan PPN. Dari yang tadinya 10% naik ke angka 11%.

“Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” demikian isi petisi tersebut.

Di bagian lain petisi tersebut juga disebutkan soal data pengangguran terbuka. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angkanya masih sekitar 4,91 juta orang. Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94% bekerja di sektor informal. Jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.

“Urusan pendapatan atau upah kita juga masih terdapat masalah. Masih dari data BPS per Bulan Agustus, sejak tahun 2020 rata-rata upah pekerja semakin mepet dengan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP). Trennya sempat naik di tahun 2022, namun kembali menurun di tahun 2023. Tahun ini selisihnya hanya 154 ribu rupiah,” tulis petisi tersebut.

Atas dasar itu, lanjut petisi tersebut, pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. “Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” demikian bagian akhir petisi tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (19/12/2024), elemen masyarakat sipil menyerahkan petisi online yang ditandatangani oleh ratusan ribu warga kepada Kementerian Sekretariat Negara. Petisi tersebut berisi desakan terhadap pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan PPN 12 persen.