Ditegaskan Iswar, dalam surat edaran itu mengatur, ASN/PHL tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi setiap hari selasa, harus menggunakan kendaraan umum.
“Program ini tidak berlaku bagi kendaraan operasional seperti ambulans, dan pemadam kebakaran,” tegasnya.
Jika ada ASN/PHL yang tidak mengindahkan, maka akan diberikan teguran kepada instansi sesuai dengan kebijakan Wali Kota Medan.
“Kita juga melarang penggunaan lokasi parkir kantor atau instansi sebagai parkir kendaraan pribadi bagi ASN atau PHL, dan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan,” Iswar menandaskan.