TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mencokok warga negara Rusia berinisial EK (33) karena diduga terlibat kejahatan narkotika.
Ia diamankan di minimarket Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WITA.
“Dilakukan penangkapan terhadap seorang WNA dengan inisial EK di karena yang bersangkutan kedapatan memiliki atau menguasai 1 buah paket kiriman,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa dalam rilis akhir tahun di kantor BNNP Bali, pada Senin (23/12/2024).
Polisi mengamankan satu buah paket kiriman tersebut terdapat 21 buah padatan berwarna coklat mengandung narkotika jenis Hasis dengan berat total 223,15 gram netto.
Berdasarkan hasil introgasi terhadap EK, petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggalnya yakni sebuah kamar yang beralamat di Jalan Raya Uluwatu.
Pada saat petugas melakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis hasis dengan berat total 62,98 gram netto, 10 buah plastik klip berisi narkotika jenis ganja.
Lima buah plastik klip berisi tanaman/jamur kering mengandung narkotika jenis Psilosin, 36 buah plastik klip berisi kristal bewarna putih kecoklatan mengandung narkotika jenis mefedron, 1 buah plastik klip berisi shabu, 1 buah plastik klip berisi serbuk berwarna putih mengandung narkotika jenis kokaina serta 2 buah plastik klip berisi narkotika jenis MDMA dan sejumlah barang bukti lain.
“Tersangka EK berperan sebagai pemecah barang. Dalam melaksanakan perannya, EK kerap mendapat upah atau imbalan berupa uang cash,” paparnya.
Uang cash tersebut diambil oleh EK disebuah lokasi yang biasanya telah dikirimkan kepadanya melalui pesan telegram.
Selain upah berupa uang cash, EK kerap memperoleh upah berupa Crypto Currency (bitcoin dan USDT).
Setelah melakukan penyitaan dan penangkapan terhadap EK, selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan terhadap EK adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)