Pekanbaru, Beritasatu.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap lima orang tersangka pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Kamis (19/12/2024).
Kelima pelaku menambang emas dalam kawasan hutan di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Nasruddin mengatakan, kelima pelaku yang diamankan, yakni Zul selalu operator alat berat dan empat orang lainnya, yakni DP, NS, RHY, dan Z selalu pekerja.
“Pemodal dari aktivitas penambangan emas ilegal ini adalah J yang saat ini masih kita buru (DPO). Mereka telah melakukan aktivitas selama dua minggu dan telah memperoleh hasil yang telah disetorkan oleh para tersangka kepada J,” kata Kompol Nasruddin, Senin (25/12/2024).
Dijelaskan Nasruddin, selain para pekerja yang diamankan, pihaknya juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas ilegal di Kuansing, di antaranya satu unit ekskavator, alat pendulang emas dan mesin dompeng
“Kelima orang ini berasal dari Sumbar (Sumatera Barat) dengan mereka didatangkan oleh J warga Kuansing yang saat ini masih DPO. Dia yang menyewa alat, menunjukkan lokasi termasuk yang membiayai dari Sumbar ke Kuansing. Dalam dua minggu operasi ini sudah ada hasil dan telah diserahkan ke J,” ujar Kompol Nasruddin.
Kelima pelaku saat ini ditahan di Mapolda Riau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara J saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kelima pelaku penambangan emas ilegal di Kuansing dijerat Pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman 15 tahun penjara.