Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Oposisi Ancam Makzulkan PM Korsel Jika Tak Teken UU Penyelidikan Yoon

Oposisi Ancam Makzulkan PM Korsel Jika Tak Teken UU Penyelidikan Yoon

Jakarta, CNN Indonesia

Partai oposisi terbesar Korea Selatan, Demokrat, mengancam akan memakzulkan Perdana Menteri Han Duck Soo jika ia tidak segera meneken undang-undang untuk meluncurkan penyelidikan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol dan istrinya Kim Keon Hee.

Ketua DPR Fraksi Demokrat Park Chan Dae mengatakan sikap Han menunda pengesahan undang-undang tersebut menandakan bahwa ia tak berniat mematuhi konstitusi.

“Penundaan ini menunjukkan bahwa Perdana Menteri tidak berniat mematuhi konstitusi, dan itu sama saja dengan mengakui bahwa dia bertindak sebagai proksi untuk pemberontak (Presiden Yoon),” kata Park dalam pertemuan partai, seperti dikutip Reuters, Senin (23/12).

PM Han Duck Soo saat ini menjadi penjabat (Pj) presiden menggantikan Yoon yang telah diskors dari tugas-tugas kenegaraan buntut penetapan status darurat 3 Desember lalu.

Ia hingga kini belum mengesahkan undang-undang yang telah diloloskan parlemen guna menunjuk penasihat khusus untuk menyelidiki Yoon dan istrinya Kim Keon Hee atas sejumlah skandal, salah satunya terkait tas mewah.

Park pun mengultimatum Han untuk meneken UU tersebut paling lambat Selasa (24/12). Jika tidak, pihaknya akan “segera memulai proses pemakzulan” terhadapnya.

Kantor Han belum memberikan komentar atas ancaman Partai Demokrat ini.

Han merupakan teknokrat yang telah memegang peran dalam kepemimpinan politik Korsel selama 30 tahun di bawah presiden konservatif dan liberal. Ia ditunjuk menjadi PM Korsel oleh Yoon pada 2022.

Partai Demokrat menuding dia telah membantu Yoon menetapkan darurat militer Korsel pada 3 Desember lalu. Han telah membantah tuduhan tersebut.

Yoon Suk Yeol saat ini tengah menghadapi penyelidikan terkait dugaan pemberontakan imbas deklarasi darurat militer. Kendati begitu, ia selalu mangkir tiap dipanggil untuk pemeriksaan.

Mahkamah Konstitusi Korsel sementara itu sedang memutuskan apakah akan memakzulkan Yoon dari jabatannya.

MK sudah menggelar sidang perdana pada pekan lalu yang dipimpin enam hakim. MK Korsel memiliki waktu 180 hari untuk membuat keputusan soal nasib Yoon.

Jika keenam hakim sepakat mengenai pemakzulan, maka Yoon akan berhenti dari jabatannya sebagai presiden Korsel.

Namun, jika ada satu hakim yang menolak, maka pemakzulan itu tak diterima dan dianggap ilegal di mata hukum. Dengan demikian, Yoon akan kembali berkuasa.

(rds/rds)

[Gambas:Video CNN]