Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengungkap, kronologis yang dialami selebritas Natasha Wilona (NW) yang diduga mengalami pelanggaran hak cipta produk kosmetik.
“Pelapor yang merupakan publik figur atau seorang artis (Natasha Wilona) menerangkan atas ada foto atau gambar dirinya pada kemasan produk kemasan kosmetik dengan merek Marshwillow,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq dikutip dari channel YouTube, Senin (23/12/2024).
Kompol Bambang Askar Sodiq menyebut, Natasha Wilona mengalami kerugian akibat gambar dirinya masih digunakan oleh produk kosmetik tersebut. Padahal, kontrak kerjasama keduanya sudah berakhir.
“Secara kontrak perjanjian kerja sama dengan PT Indah Anugerah kontraknya sudah berakhir pada Oktober 2020 sehingga yang bersangkutan melaporkan kepada kami,” lanjutnya.
Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, Natasha Wilona sudah mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali. Sayangnya, surat somasi tersebut tidak diindahkan oleh PT Indah Anugerah selaku pemilik produk kosmetik tersebut.
“Saudari NW sudah membuat somasi dua kali kepada pihak terlapor untuk menghentikan kegiatan tersebut, tetapi dari somasi yang sudah dilayangkan tidak ada tindak lanjutnya,” tuturnya.
Kompol Bambang Askar Sodiq menyebut, atas pelanggaran itu membuat Natasha Wilona mengalami kerugian sebesar Rp 56 miliar.
“Sehingga, pelapor merasa dirugikan dan akhirnya datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan. Untuk jumlah kerugian saudari NW mengalami kerugian material sejumlah Rp 56 miliar,” ungkapnya terkait Natasha Wilona yang jadi korban pelanggaran hak cipta produk kosmetik.